Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu H.Caridin mengatakan berdasarkan kalender pendidikan bahwa tahun ajaran 2020/2021 akan di mulai pada tanggal 13 Juli Tahun 2020.
"Kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri berupa Belajar Dari Rumah (BDR) dengan system online/daring. Sedangkan kegiatan Masa Pengenalan Orientasi Sekolah (MPLS) akan dilakukan pada tanggal 13-15 Juli juga dilakukan secara online/daring , " tutur H Caridin.
H.Caridin juga menambahkan keputusan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negri pada tanggal 15 Juni 2020. Keputusan ini juga di dasari dari hasil rakor terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu tentang persiapan menuju Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Dengan keputusan ini diharapkan bagi seluruh guru untuk mengikuti pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19,dan orang tua siswa untuk dapat selalu mendampingi putra-putrinya dalam kegiatan Belajar Dari rumah, ” tuturnya lagi.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu H.Deden Bonni Koswara menjelaskan berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa sekolah sebaiknya tidak dibuka sampai akhir Desember 2020 mengingat proses penyebaran Covid-19 masih terjadi.
Ditempat terpisah Bagus Dedi Mulyadi orang tua siswa Sekolah Dasar Al-Iryad Sindang Kabupaten Indramayu menyambut baik keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk melakukan perpanjangan proses Belajar Dari Rumah (BDR) di tahun ajaran 2020/2021 ini.
"Karena anak-anak sudah jenuh ,dan kita setuju dengan kebijakan Pemerintah memperpanjang belajar dari rumah. Kita berharap anak-anak selalu sehat dan tidak terpapar Covid-19, ” tandasnya. (Nn.T)