Tiga Ahli Waris Berprofesi Dokter dan Perawat Dapat Santunan Dari BP Jamsostek Kota Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Tiga Ahli Waris Berprofesi Dokter dan Perawat Dapat Santunan Dari BP Jamsostek Kota Bekasi

Pandi
Rabu

Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Dirut BP Jamsostek Kota Bekasi Saat Penyerahan Bantuan Secara Simbolis

GIBASNEWS.COM, KOTA BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan sebesar Rp1,3 Milyard kepada 3 ahli waris peserta yang profesi sebagai dokter dan perawat yang meninggal karena penyakit akibat kerja yang terdampak Covid-19. 


Santunan diberikan secara simbolis diserahkan langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung  Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Rabu, (31/3/2021).


Diketahui santunan manfaat yang diterima 3 ahli waris peserta BP Jamsostek tersebut terdiri dari Santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Anggoro Eko Cahyo menegaskan, dirinya mewakili Management BP Jamsostek turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada keluarga korban karena mereka semua adalah berprofesi sebagai tenaga kesehatan.


“Saya mewakili Management BP Jamsostek turut berduka cita sedalam dalamnya atas berpulangnya pahlawan Covid-19 karena ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima disisi Allah dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan keikhlasan, ” ujar Anggoro kepada wartawan.


Menurutnya, kata Anggoro, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BP Jamsostek jika terpapar di setarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatannya.


Pemberian santunan ini juga diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan, untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp787.000.000 mendiang Kustinah menerima total santunan Rp277.000.000 serta mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp245.000.000.


"Jadi hari ini, BP Jamsostek menyerahkan santunan kepada yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.Karena ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami resiko dalam pekerjaannya, " ungkapnya.


Terpisah Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan turut berduka cita kepada keluarga korban, sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian BP Jamsostek.


"Saya Walikota Bekasi mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, ” ungkap.


Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi Kamarudin Askar mewakili organisasi profesi dokter dan perawat  dan juga Ketua Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Bekasi Mulyoni merespond baik terhadap pemberian santunan oleh BP Jamsostek Kota Bekasi.


"Yang jelas mewakili dari organisasi profesi dokter dan perawat sangat terima kasih kepada BP Jamsostek atas respond yang diberikan kepada anggota kami baik dokter maupun perawat. Nantinya kedepannya semua tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat hingga bidan juga terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, ” pungkasnya.(ADV/HMS)