Terkait Perda RPPLH DPRD Kabupaten Pemalang Datangi Pemkot Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Terkait Perda RPPLH DPRD Kabupaten Pemalang Datangi Pemkot Bekasi

Pandi
Rabu


GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang beserta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pemalang melakukan Studi Banding terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi di ruang Pressroom Humas Pemkot Bekasi Rabu,  (9/06/ 2021).



Pemimpin rombongan sekaligus Ketua Pansus II Mukhtaridin menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Pemalang sedang melakukan rapat pembahasan mengenai RPPLH yang ada di Kabupaten Pemalang. 



"Jadi kedatangan kami ke Kota Bekasi bertujuan untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah Kota Bekasi sekaligus melakukan pembahasan mengenai RPPLH yg ada di Kota Bekasi, "ungkap Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang Mukhtaridin.



Mukhtaridin juga menambahkan bahwa Pansus 2 DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi bagian lingkungan hidup di Kabupaten Pemalang ingin mengetahui hambatan dan proses perjalanannya sebelum disahkannya Perda RPPLH. 



"Kami menilai baru ada beberapa Kab/Kota di Jawa Barat yang sudah menerapkan RPPLH salah satunya adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor sedangkan untuk Jawa Tengah belum ada jadi kami ingin mencontoh sebelum diadakan pembahasan lebih lanjut nanti di Kabupaten Pemalang, "tuturnya.



Sementara Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih bersama Perwakilan Bagian Hukum Oky dan Bagian Humas Setda Kota Bekasi ikut mendampingi menyambut kedatangan rombongan. 



Dirinya kemudian juga menceritakan perjalanan awal mula Perda ini disahkan ketika pada tahun 2017 sudah mulai dilakukan penyusunan dan pengumpulan data 5 tahun sebelumnya.



"Iya saat melalukan penyusunannya dimulai sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan beberapa langkah penyiapan penyusunan untuk naskah akademisnya dengan mengumpulkan data dari 5 tahun kebelakang dan kemudian dilakukan pengolahan data serta dibantu dengan dinas terkait, "jelas Kiswatiningsih.



Kiswatiningsih menambahkan meskipun RPPLH leading sectornya ada di Dinas Lingkungan Hidup akan tetapi pengolahan data harus dibantu dengan bantuan tenaga luar seperti mengajak Konsultan, Praktisi Lingkungan, hingga Akademisi agar RPPLH tepat sasaran. 



Diketahui setelah itu pada tahun 2018 baru dimajukan kembali dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan dengan anggota dewan hingga akhirnya draft RPPLH disetujui oleh DPRD Kota Bekasi.



"Yang menjadi acuan nya adalah surat edaran Kementrian LH,  sedangkan surat edaran tidak bisa menjadi dasar hukum sehingga harus intens berdiskusi dengan kementerian dan biro hukum lainnya, "pungkasnya.(ADV/HMS)