Kunjungan DPRD Kota Tanjungpinang ke Kota Bekasi, Diterima Langsung Sekertaris Distaru Kota Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Kunjungan DPRD Kota Tanjungpinang ke Kota Bekasi, Diterima Langsung Sekertaris Distaru Kota Bekasi

Pandi
Kamis


GIBASNEWS, KOTA BEKASI-  Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hendrajaya mengatakan tujuan datang ke Pemko Bekasi untuk melakukan sharing terkait Implementasi Permen No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. 


Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hendrajaya saat melakukan kunjungannya ke Pemkot Bekasi Kamis, (13/01/2022).


" Tujuan kami kesini bahwa ingin banyak belajar bagaimana implementasi tentang Permen tersebut dan juga ingin menanyakan bagaimana tahapan proses pelaksanaanya di Kota Bekasi, "kata Henndrajaya Wakil Ketua DPRD Tanjung Pinang.


Sebagai gambaran umum Kota Tanjungpinang memiliki hampir 1.000 lebih perumahan namun banyak developer yang belum menyerahkan ke Pemerintah Kota dengan alasan belum selesai pembangunan. 


"Permasalahannya di Kota Tanjungpinang banyak perumahan yang belum diberikan oleh pihak pengembang, karena beralasan masih dalam tahap pembangunan, "tambahnya.



Sementara Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron didampingi jajarannya menyampaikan bahwa di Kota Bekasi sudah ada regulasi terbaru tentang hal tersebut. 


"Kota Bekasi memiliki Perda No 16 tahun 2011 namun karena dinamika masyarakat yang berubah maka dilakukan perubahan pertama pada tahun 2016 dilanjutkan dengan perubahan kedua tahun 2018 dan terakhir perubahan ketiga Perda Kota Bekasi No. 5 tahun 2021 dan Perwal nomor 74 tahun 2021, "kata Sekertaris Distaru Kota Bekasi Dzikron.


Dia juga menjelaskan regulasi tersebut sudah cukup jelas terkait penyerahan sarana dan prasarana dan mungkin bisa dijadikan acuan untuk rekomendasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang. 


"Di dalam regulasi tersebut juga ada petunjuk teknis kepada Developer perumahan yang 'nakal' bisa dibongkar bangunannya oleh Pemerintah apabila terbukti menyalahi aturan, "pungkasnya.