Gibasnews.com, BEKASI - Laporan warga melalui media sosial kembali mendapat respons cepat dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Jumat, 27 Februari 2026, ia turun langsung meninjau aktivitas galian fiber optic di wilayah Pondok Gede yang dikeluhkan karena merusak badan jalan.
Aduan tersebut disampaikan warga melalui pesan langsung (DM) Instagram. Dalam laporan itu disebutkan, pekerjaan galian utilitas kembali membuat jalan yang sebelumnya sudah diperbaiki menjadi rusak dan membahayakan pengguna jalan.
Tak menunggu lama, Tri langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan, ditemukan kerusakan cukup signifikan pada badan jalan akibat bekas galian yang tidak ditangani dengan baik.
“Begitu ada laporan warga masuk lewat media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata benar, setelah digali kondisi jalannya kembali rusak,” tegasnya.
Di hadapan jajaran terkait, Tri memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Camat Pondok Gede untuk bersikap tegas. Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas galian fiber optic yang melanggar aturan.
Menurutnya, setiap pekerjaan utilitas wajib mengantongi izin resmi dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. Tanpa itu, pekerjaan tidak boleh dilanjutkan.
Tri juga mengingatkan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa yang merusak fasilitas umum, maka langkah hukum harus ditempuh.
“Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjutnya, berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran tidak sedikit. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa, agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin.
