GIBASNEWS.COM, BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar
Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online
(SMPN) dan offline(PPDB SDN) Tahun 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Inayatullah,M.Pd, hadir pada kegiatan
tersebut Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, perwakilan Dinsos Kota Bekasi,
Telkom, Humas Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenag Kota Bekasi.
Dalam rapat pada hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
Bekasi juga akan segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 untuk siswa sekolah dasar (SD)
dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se-Kota Bekasi pada Kamis 13 Juni
2019 bertempat diruang rapat Wakil Wali Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah
mengatakan, jalur PPDB 2019 dibagi dalam 3 kategori, Zonasi 93% , Prestasi 6%
dan Perpindahan Orangtua 1%.
Adapun penjabaran terkait dengan persentasi dari 3 jalur
tersebut, untuk
1. Jalur Zonasi dengan kuota 93% dibagi dua diantaranya
Zonasi Radius 83% dan Zonasi Afirmasi atau siswa miskin sebanyak 10 %.
2. Untuk jalur kedua yakni Jalur Prestasi 6 % dibagi tiga
diantaranya Nilai USBN 3 %, Akademik dan Non Akademik 1%, Hafidz Qur'an 2 %.
3. Yang terakhir, Jalur perpindahan Orangtua (Khusus
Instansi Pemerintah, PNS, BUMN, BUMD, TNI dan Polri) 1%.
Lanjutnya juga mengatakan sebanyak 14.544 siswa akan
menempati 49 SMPN dan 7 SMPN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404
di Kota Bekasi.
“14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SPMN Unit
Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi dari lulusan SD dan
MI tahun ini yang sebanyak 46 ribu,” ungkap Inayatullah
Pada PPDB 2019, rombongan belajar (rombel) SMPN diisi
oleh 36 siswa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019.
Tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama.
"PPDB pada tahun ini pada setiap rombel di isi oleh
36 siswa dan sesuai dengan Perwal nomor 54 Tahun 2019," ujar Inayatullah.
Pada tahun ini untuk jalur siswa miskin tidak memerlukan
dilampirkannya SKTM maupun KS - Nik karena seluruh data akan terverifikasi
secara otomatis oleh Telkom berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dimiliki
oleh Dinas Sosial Kota Bekasi.
“Tahun ini bagi siswa miskin Kota Bekasi yang menetapkan ketentuan miskin nantinya
adalah dinas sosial (dinsos) dengan dibuktikan oleh data yang ada atau telah
terinput oleh Dinas Sosial dengan kondisi perekonomian keluarga itu sendiri,
semuanya sudah terverifikasi,” jelas Inayatullah
Inayatullah pun mengatakan jika PPDB pada tahun ini sudah
praktis, karena pada sistem PPDB tahun ini, jika siswa tidak diterima di
sekolah yang pertama dituju maka sistem akan merujuk ke sekolah-sekolah lain.
" PPDB tahun ini tidak akan membuat para orangtua
repot dikarenakan dengan sistem yang terbarukan. Contoh pada pendaftaran online
jalur zonasi, Jika siswa tidak diterima di sekolah tujuan awal maka nanti akan
keluar secara otomatis sistem akan mengeluarkan nama rujukan sekolah
lain," kata Inayatullah.
Rencananya, Disdik Kota Bekasi juga akan menggandeng
seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut, mengingat PPDB
merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi.
" Kita gandeng seluruh elemen masyarakat, dari
masukan hingga kritik membangun juga kita terima sebagai perbaikan mengingat
PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi," kata Inayatullah
Harapannya, kebijakan ini dapat dipahami dan
dilaksanakan. Inayatullah juga berharap pelaksanaan PPDB 2019 ini dapat
berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Berikut tanggal pendaftaran PPDB 2019:
1. Verifikasi Data KK (Jalur Zonasi radius) 17-29 Juni
2019 bertempat di sekolah yang dituju, Verifikasi Data Afirmasi bertempat di
Kantor Kecamatan setempat, Verifikasi Hafidz Quran tanggal 17-20 Juni 2019
bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Verifikasi Jalur Prestasi
17-20 Juni 2019, Verifikasi Jalur Perpindahan Orangtua 17-20 Juni 2019,
Verifikasi Jalur Prestasi bertempat di SDN Margahayu V.
2. A. Pendaftaran tahap 1 Tanggal 1- 3 Juli 2019 di
website https://bekasi.siap-ppdb.com , atau datang ke sekolah yang dituju,
pukul 08.00 wib - 14.30 wib.
B. Pengumuman tahap 1 Tanggal 4 Juli 2019, pukul 17.00
wib.
C. Lapor diri 5- 6 Juli 2019 pukul 08.00 - 15.00 wib
3. A. Pendaftaran tahap 2 tanggal 8-9 Juli 2019 melalui
website dan datang ke sekolah langsung. Pukul 08.00- 15.00 wib.
B. Pengumuman tahap 2 tanggal 10 Juli 2019 pukul 17.00
melalu website.
C. Lapor diri 11- 12 Juli 2019 pukul 08.00 wib, sekolah
yang di tuju.
Untuk informasi masyarakat bisa langsung membuka web
disdik.bekasikota.go.id , Instagram Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan Call
Center telp : 021- 882543, 082113781258. (adv/hms)