Langgar PPKM Darurat, Julia Eka Putri Istanti Bayar Denda 12 Juta -->

Header Menu

Advertisement

Langgar PPKM Darurat, Julia Eka Putri Istanti Bayar Denda 12 Juta

Pandi
Jumat


GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Julia Eka Putri Istanti yang dikenal dengan Juy Putri menjalankan persidangan karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukannya hingga viral di Platform medsos Tiktok. Persidangan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, (29/072020). 


Diketahui persidangan ini dilakukan secara online dan terbuka oleh pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pelanggaran yang dilakukan Juy Putri adalah menggelar acara ulang tahun dengan mengundang banyak tamu di tengah masa PPKM Darurat yang acaranya tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Kota Bekasi. 


Atas pelanggaraan yang ia lakukan, Ia diberikan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 12.000.000 yang diputuskan oleh Hakim dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Juy Putri juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakan yang dilakukannya atas kegaduhan ini, serta pihak hotel sebagai lokasi/tempat acara ulang tahun Juy juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 17.000.000. 


Juy Putri juga berpesan kepada masyarakat, jangan mengikuti aku karena aku salah. hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan dan saya meminta maaf atas ulah saya,” ujar Juy Putri kepada wartawan.


"Hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan dan saya meminta maaf atas ulah saya,” ujar Juy Putri kepada wartawan.


Dia juga menambahkan menyetujui serta menerima keputusan Hakim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat) Nomor 05 tahun 2021 tentang perubahan atas perturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan. 


Selain persidangan Juy Putri, di hari yang sama juga ada 9 orang lainnya yang disidang dan dikenakan sanksi berupa denda atas pelanggaran aturan PPKM Darurat karena tidak memakai masker, dan denda kepada perusahaan yang masih memberlakukan 100% Work from Office. (ADV/HMS)