Gibasnews.com, BEKASI - Pengalihan dua aset strategis milik Perumda Tirta Bhagasasi ke Pemerintah Kota Bekasi kembali menuai sorotan. Hingga memasuki pekan pertama Januari 2026, proses serah terima aset tersebut belum juga beres, meski pembayaran telah dilunasi sejak tahun 2024 dan tenggat penyelesaian ditetapkan akhir Desember 2025.
Mandeknya proses ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena aset tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola pelayanan air bersih dan akuntabilitas keuangan daerah. Pemerintah Kota Bekasi pun akhirnya melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun tangan menyelesaikan kebuntuan antara dua daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, belum rampungnya pengalihan aset disebabkan belum tercapainya kesepakatan administratif antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Padahal, instruksi Gubernur Jawa Barat sebelumnya sudah sangat jelas.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Gubernur agar persoalan ini difasilitasi. Konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga, jangan sampai berlarut-larut,” ujar Tri kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Tri menegaskan, Gubernur Jawa Barat telah meminta kedua belah pihak segera duduk bersama dan menuntaskan proses serah terima aset. Bahkan, batas waktu penyelesaian sudah ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.
“Instruksi Pak Gubernur jelas. Saya dan Pak Bupati diminta segera bersepakat. Namun faktanya, tenggat waktu itu terlewati tanpa ada kejelasan penyelesaian,” kata Tri.
Ia menilai keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Lebih dari itu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, pengalihan aset Tirta Bhagasasi merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Pembayaran aset sudah 100 persen selesai sejak lama. Sekarang yang tersisa hanyalah pelaksanaan rekomendasi BPK, dan itu seharusnya tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap, dengan keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pengalihan aset Tirta Bhagasasi dapat segera dituntaskan. Kepastian hukum, tertib administrasi, serta kredibilitas pengelolaan keuangan daerah dinilai menjadi taruhan jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut.
