Proyek Kabel Optik Tanpa Izin Disetop, Tri Adhianto Turun Tangan di Kali Abang Tengah -->

Header Menu

Advertisement

Proyek Kabel Optik Tanpa Izin Disetop, Tri Adhianto Turun Tangan di Kali Abang Tengah

Minggu



Gibasnews.com, BEKASI - Aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak dihentikan setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung ke lokasi, Minggu (22/2/2026). Penghentian dilakukan karena proyek tersebut tidak dapat menunjukkan kejelasan perizinan di lapangan.


Saat tiba di lokasi, Wali Kota mendapati sebagian badan jalan telah digali. Tanah tampak berserakan, arus lalu lintas terganggu, dan tidak terlihat papan informasi proyek maupun pengawas resmi. Kondisi itu memicu pertanyaan langsung kepada para pekerja terkait legalitas dan penanggung jawab kegiatan.


Namun, di lokasi tidak ada pihak perusahaan atau pengawas yang mampu memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen izin. Melihat situasi tersebut, Tri Adhianto langsung mengambil sikap tegas.


“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada proyek berjalan tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga memerintahkan agar peralatan kerja diamankan dan dibawa ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga pihak pelaksana dapat menunjukkan kelengkapan administrasi dan legalitas yang sah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum berjalan sesuai aturan.


Tak hanya kepada pekerja proyek, Wali Kota turut memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar pengawasan wilayah diperketat. Menurutnya, aparat wilayah harus lebih peka terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.


“Camat dan lurah harus teliti. Jangan sampai ada proyek tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.


Tri menegaskan, setiap pekerjaan yang menggunakan atau berdampak pada fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi serta koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah. Pemkot Bekasi, kata dia, tidak akan mentolerir proyek liar yang berpotensi merusak infrastruktur.


Ia juga menyinggung banyaknya kasus penggalian kabel optik di sejumlah titik yang tidak dibenahi kembali dengan baik, sehingga warga sekitar yang kerap menanggung dampak dan kerugiannya.


Langkah penghentian ini menjadi peringatan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan administrasi merupakan kewajiban mutlak. Pemerintah Kota Bekasi memastikan, proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawab pelaksana dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.