Konfirmasi Soal Bangli, Ketua Katar Bekasi Utara 'Tabrak' UU Pers -->

Header Menu

Advertisement

Konfirmasi Soal Bangli, Ketua Katar Bekasi Utara 'Tabrak' UU Pers

Admin
Senin

Illustrasi Save Jurnalis
Bekasi, Gibasnews.com – Intimidasi terhadap kerja jurnalistik di Kota Bekasi, kembali terjadi. Kasus ini dialami jurnalis dari Radar Bekasi (Jawa Pos Group), Ahmad Fairuz yang melakukan peliputan pembongkaran bangunan liar milik Karang Taruna di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Ahmad Fairuz atau Pay, sapaan akrabnya itu, mendapat perlakuan penghinaan (intimidasi) verbal dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara, Heri atau Cemong, saat melakukan konfirmasi atas bangunan liar milik Karang Taruna unit 01 Teluk Pucung, pada Rabu malam (4/9/2019).

“Saya coba konfirmasi lewat telpon awalnya, terus dia (Heri/ Cemong) nyuruh saya ke rumahnya, katanya kalau wartawan tuh mau wawancara bukan lewat telpon tapi temui langsung narasumbernya,” ungkap Pay, Senin (9/9/2019).

Permintaan Heri pun dilakukan oleh Pay untuk melakukan wawancara di rumahnya. Setibanya di rumah Heri, Pay tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaannya dan hanya mendapatkan makian.

“Awalnya kan saya ingin konfirmasi soal Ketua Katar 01 Teluk Pucung yang minta ganti rugi ke Ketua Katar Bekasi Utara, nah saya coba WA (Whatsaap) bang Heri, terus saya disuruh ke rumahnya langsung untuk wawancara soal penertiban itu. Tapi sampai disana, bukannya mendapat jawaban, saya malah di maki-maki, terus saya dibilang mencemarkan nama baik dia (Heri), sampai dibilang wartawan buta engga bisa cari berita,” bebernya.

Sebelumnya Pay melakukan reportase pada peneritiban bangunan liar milik Karang Taruna 01 Teluk Pucung, yang ditertibkan oleh Kelurahan Harapan Baru, pada Selasa (30/8/2019). Bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri diatas garis sepandan sungai atau zona merah yang dilarang mendirikan bangunan apapun.

Ketua Forum Jurnalis Bekasi, Boyke Hutapea mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ayat 3 Pasal 4 UU Pers menyebut, Untuk     menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Ada konsekuensi pidana bagi yang mencoba menghalangi jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi, yakni kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” ucapnya sesal dengan sikap yang dikakukan Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara.

“Seharusnya, ketika memang informasi tersebut dianggap kurang berkenan, bisa di kroscek dan diperbaiki. Bukan dengan cara yang kurang berkenan terhadap profesi wartawan,” tambah Boy. (*)