Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Buat Program Diskon Pajak Kendaraan -->

Header Menu

Advertisement

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Buat Program Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi
Rabu

PT. Jasa Raharja (Pesero) Indrawan Ayip Rosyidi.SH
GIBASNEWS, BEKASI - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat ini melakukan program Diskon untuk wajib pajak kendaraan yang telat atau terlambat membayar pajak kendaraannya selama 5 tahun atau lebih, kini dengan program tersebut bisa  membayar pajak kendaraannya hanya 4 Tahun saja.

Hal ini diungkapkan oleh Penanggung Jawab PT Jasa Raharja ( Persero ) Samsat Kota Bekasi Indrawan Ayip Rosyidi.SH baru baru ini (06/11/2019).

Kami selaku Penanggung Jawab PT Jasa Raharja sangat apresiasi sekali dengan adanya Program Diskon Pajak Kendaraan.

"Menunggak 5 Tahun atau lebih cukup bayar 4 Tahun saja yang akan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal pada 10 November - 10 Desember 2019 lusa nanti," kata Indrawan saat ditemui dikantornya.

Indrawan menambahkan Program ini bertujuan untuk masyarakat yang mempunyai keterlambatan tunggakan pajak kendaraannya,dengan adanya program ini masyarakat akan diringankan pajak kendaraannya yang seharusnya membayar pajak kendaraannya dan dendanya terlalu besar anggarannya namun dengan  program ini dapat meringankan dan bisa membantu masyarakat dalam segi ekonomi.

"Yang dimaksud Diskon Pajak kendaraan dalam Program ini adalah bagi masyarakat khususnya masyarakat  diwilayah Jawa Barat yang memiliki kendaraan pajaknya menunggak selama 5 Tahun atau lebih cukup hanya  membayar 4 tahun saja dan bebas denda pajak kendaraan atau juga disebut dengan DOUBLE UNTUNG," katanya.

Indrawan berharap agar masyarakat segera mengambil kesempatan yang sangat besar ini karena program ini sangat membantu para Wajib Pajak. (pandi)