Komite Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Terkait PKMBM -->

Header Menu

Advertisement

Komite Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Terkait PKMBM

Pandi
Rabu


Surat Edaran 

GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Komite kebijakan penanganan corona virus disease (Covid-19) dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor: 556/513/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi.


Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 03 Mei 2021.


Diketahui juga surat edaran ini ditujukan untuk pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional,  pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi ini berisikan tentang :


1.Pasar Tradisional dan Pasar Swasta :


a.Membatasi jam operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.


b.Pedagang kaki lima pada pasar baru bekasi, kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede,  jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.


c.Pasar tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.


d.Pedagang kaki lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.


e.Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.


2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa : 


a.Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasionalnya dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku ) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan.


b.Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain :


1.Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun.


2. Menggunakan masker;


3.Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer.


4.Melakukan pengaturan penguniung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan.


5.Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang.


6.Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.


7.Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).


8.Memasang media informasi untuk menglngatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik.


9.Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan


10.Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.


3.Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan.


1.Standar Protokol Kesehatan : 


a.Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).


b.Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.


c.Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.


d.Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan 


e.Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik ged.(ADV/HMS)