Pa Hakim.!! Iin Utami Semalaman Disekap Dikantornya -->

Header Menu

Advertisement

Pa Hakim.!! Iin Utami Semalaman Disekap Dikantornya

Redaksi
Rabu

Penulis: ink/Pan

Persidangan ketiga Iin Utami di Pengadilan Negeri Kota Bekasi
GIBASNEWS, Bekasi - Sidang ke empat praperadilan Polres Metro Bekasi Kota (Polrestro Bekasi Kota) oleh pemohon Iin Utami melalui kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di gelar dengan agenda meminta keterangan saksi Pemohon dan Termohon (Polres Metro Bekasi Kota), Rabu (18/12/2019).

Sidang yang dihadiri oleh saksi pemohon yakni Mida kakak dari pemohon Iin Utami dan Ponco sebagai Paman Pemohon, sedangkan dari saksi Termohon, Ferryanto Salim Pimpinan PT. Gadai Top dan Erganang selaku audit PT Gadai Top.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diketuai Togi Pardede, SH menjadi momen penting kata Candra, SH, kuasa hukum pemohon Iin Utami, lantaran kesaksian Mida selaku kakak dari Iin Utami menjelaskan fakta yang sebenarnya atas ketidakprofesionalan Penyidik Polresmetro Bekasi Kota dalam menjalankan prosedur hukum dari pemanggilan, penangkapan dan penahanan Iin Utami.

Menurut keterangan saksi Mida di sidang mengaku jika dirinya disuruh menandatangani surat penahanan Iin Utami oleh penyidik di Polrestro Bekasi Kota. Padahal Mida tidak mengetahui sebelumnya kalau adiknya ternyata sudah ditahan di Rutan Pondokbambu, Jakarta Timur.

"Saya menandatangani surat penahanan adik saya jam 2 siang, setelah saya minta ijin pulang ke pimpinan tempat saya kerja. Tapi saat di persidangan saya diperlihatkan surat penahanan waktunya tertulis jam 09.00 pagi, jelas saya bantah karena saya jam segitu masih kerja," bebernya usai persidangan.

Sementara Kuasa Hukum tersangka, Candra, SH usai sidang mengatakan apa yang dibeberkan saksi Mida dipersidangan membuktikan bahwa di hari yang sama yakni 15 Oktober 2019, kliennya Iin Utami diperlakukan semena - mena.

"Klien saya Iin Utami langsung dibawa oleh polisi dari kantor PT. Gadai Top pagi hari yang sebelumnya, Selasa tanggal 14 Oktober semalaman disekap oleh Ferry dikantornya," ungkap Candra.

Keluarga Iin Utami lanjut Candra merasa kehilangan dan khawatir karena Iin tidak pulang kerja padahal setiap harinya selalu pulang. Kakaknya Mida baru mendapat kabar dari salah satu rekan kerja adiknya jika Iin Utami adiknya terkena masalah  di kantor.

"Saya datang ke kantor ternyata adik saya sudah tidak ada, lalu saya ke Polres dan diminta menandatangani surat penahanan," ucap Mida mengeluarkan air mata.

Candra pun menilai profesional kinerja kepolisian terutama Polrestro Bekasi Kota dipertanyakan. Pasalnya hanya dalam hitungan satu hari proses hukum yang dijalani kliennya dari proses pemanggilan, penyelidikan dan penahanan dilakukan super kilat.

"Hanya satu hari saja klien kami haknya diabaikan sebagai WNI, klien kami merasa hak hukumnya tidak dihormati, dalam satu hari tiga surat pemanggilan, perintah penangkapan dan perintah penahanan, dikeluarkan penyidik," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Termohon dari Polrestro Bekasi Kota, Ipda Sentot menjelaskan kepada awak media tidak bisa memberikan pendapatnya terkait agenda sidang dan meminta konfirmasinya ke Humas Polrestro Bekasi Kota.

"Kami akan memberikan keterangan kalau sudah ada hasil keputusan saja," ucapnya singkat usai sidang.