Lima Begal di Mustikajaya Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara -->

Header Menu

Advertisement

Lima Begal di Mustikajaya Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara

Redaksi
Senin

Barang Bukti (doc.net)


GIBASNEWS, BEKASI - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menangkap 5 pelaku aksi begal yang terjadi pada 28 Desember 2020 lalu di Jln Raya Mustikasari Rt. 001/004 Kel/Kec. Mustikajaya Kota Bekasi.


Ke-5 Pelaku diamankan pada Jumat 14 Januari 2021 di tempatnya masing-masing dengan berbagai barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis clurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korbannya.


Kejadian berawal ketika pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 02.30 wib. Korban An. Zidan Nurhuda pulang sesudah COD an membeli HP di tol Bekasi Timur. Karena HP yang diposting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi membeli dan pulang dengan sepeda motor miliknya. akan terapi sesampainya di TKP telah dipepet oleh lima orang berboncangan dengan dua sepeda motor.


“Ketika korban terjatuh karena dipepet pelaku, korban lari dan dikejar oleh tiga orang pelaku yang langsung diambil HP korban yang berada dikantong, dan korban sempat kena ayunan senjata tajam jenis clurit dari salah satu tersangka sehingga korban mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi pada Senin (18/01).


Setelah mengambil hp dan melukai korban, para pelaku juga sempat akan mengambil motor korban yang terjatuh namun mendapat perlawanan dari korban di bantu warga yang melihat kejadian tersebut.


“Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban, akan tetapi korban berhasil menghalangi dan sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua kearah Tol Timur dengan sepeda motor,” tambah Erna.


Korban yang mengalami luka kemudian diantar oleh warga ke rumah sakit Karya Medika Bantargebang. Korban melakukan pelaporan pada 30 Desember 2020 karena luka yang dideritanya harus mendapat perawatan dengan No: LP/1185/K/XII/2020/Sek.Bg.


Lima pelaku berisinisal DS (17), AN (20), MGC(18), SKA (17) dan LVAL (19) diamankan polisi berikut barang bukti. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mam)