Aktivis Mahasiswa Seruduk Kantor BMSDA, PMII Umika: Banjir Bukanlah Budaya Yang Harus Dirayakan Setiap Tahun -->

Header Menu

Advertisement

Aktivis Mahasiswa Seruduk Kantor BMSDA, PMII Umika: Banjir Bukanlah Budaya Yang Harus Dirayakan Setiap Tahun

Redaksi
Senin

 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Mitra Karya Kembali Menggelar Aksi Unjuk Rasa. Senin (22/2/2021) 

GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Mitra Karya kembali menggelar Aksi unjuk rasa pada Senin (22/2/2021) didepan Gedung Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) di Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Kali ini, mahasiswa menyampaikan aspirasi masyarakat terkait banjir yang terjadi dibeberapa titik diwilayah Kota Bekasi yang mana telah menelan korban jiwa. 


Erik Julianto, Koorlap Aksi menyebutkan bahwa banjir bukanlah bagian dari budaya yang harus dirayakan tiap tahun.


"Banjir bukanlah budaya kita, dan bukan untuk disambut tiap tahunnya oleh masyarakat," ucapnya dalam orasi.



Kemudian, ia juga menegaskan bahwasanya jika permasalahan banjir di Kota Bekasi bersumber dari lalainya Tata Kelola Kota dan buruknya saluran air/drainase.


"Dan lagi-lagi, sumber utama banjir ini tidak lain adalah Tata Kelola Kota yang berantakan dan saluran air yang buruk sehingga masyarakat harus terkena dampaknya," tegas Erik Julianto.


Menurut data BPBD Kota Bekasi di tahun 2020 titik banjir sebanyak 60 lebih dan di tahun 2021 ini sampai 94 titik banjir yang artinya mengalami peningkatan yang cukup signifikan yang tersebar di 12 Kecamatan dan 42 Kelurahan di Kota Bekasi.



Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Mitra Karya, Adriyanto Abdillah, menurutnya banjir yang terjadi di Kota Bekasi bukanlah persoalan takdir atau curah hujan yang tinggi melainkan lalainya pihak Pemerintah Kota Bekasi yang tidak serius dalam menangani masalah banjir di Kota Bekasi.



"Ini bukanlah persoalan takdir atau hujan yang ekstrim, tapi ketidakmampuan Pemerintah dalam menangani persoalan banjir yang ada dan menyebabkan rakyat harus menerima akibatnya tiap tahun. Jika memang Pemerintah tetap acuh terhadap masalah ini, maka kami akan mengajak masyarakat untuk menggugat Pemerintah sesuai Pasal 66 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan," ungkap Adriyanto Abdillah


Dalam agitasi aksi mereka, pada poin tuntutannya PMII Komisariat Universitas Mitra Karya menyampaikan beberapa poin diantaranya : 


  1. Menuntut Dinas BMSDA Kota Bekasi untuk bekerja keras dalam mengembalikan fungsi sungai. 
  2. Menuntut Dinas BMSDA untuk melakukan pembangunan dan perawatan drainase secara serentak dimasing-masing wilayah. 
  3. Mendorong Pemerintah Kota Bekasi menindak tegas DInas BMSDA yang telah lalai dalam menjalankan tugas. 
  4. Meminta Kepala Dinas BMSDA untuk mundur jika tidak mampu dalam menjalankan tugasnya.