Pemkot Bekasi Klarfikasi Tentang Bayi Ahmad, Ini Penjelasannya -->

Header Menu

Advertisement

Pemkot Bekasi Klarfikasi Tentang Bayi Ahmad, Ini Penjelasannya

Redaksi
Sabtu

Hak Jawab Pemkot Bekasi Terkait Bayi Ahmad 


GIBASNEWS, KOTA BEKASI - PPID Dinas Sosial Kota Bekasi menyampaikan hak jawab dengan nomor surat 488/705/Setda-Hum ke Redaksi Gibas News terkait pemberitaan yang berjudul Aksi Unjuk Rasa BEM UMIKA Soroti Kinerja Dinas Sosial Kota Bekasi.


Dalam hak jawab tersebut Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, S.E menyampaikan pada tanggal 7 Maret 2021 seorang pemulung mengantarkan bayi Ahmad ke RSUD Chasbullah Abdumadjid. Dinas Sosial Kota Bekasi segera menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan dan bertemu kepada petugas RSUD Chasbullah Abdul Majid untuk menangani bayi Ahmad.


Tanggal 11 Maret 2021 Kepolisian Metro Resort Kota Bekasi mengeluarkan surat keterangan orang telantar untuk bayi Ahmad yang sedang berada dalam perawatan di ruang Anggrek RSUD Chasbullah Abdulmadjid dan Dinas Sosial Kota Bekasi menerima surat keterangan orang terlantar dari Kepolisian Metro Resort Kota Bekasi untuk memproses biaya pembebasan perawatan rumah sakit sebagai syarat untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Pada Tanggal 12 Maret 2021 RSUD Chasbullah Abdul Majid mengeluarkan surat keterangan dirawat untuk bayi Ahmad. 


Lanjutnya, Pada Tanggal 13-22 Maret 2021 Dinas Sosial Kota Bekasi melakukan penelusuran keluarga dari Kelurahan Margahayu sampai dengan Kelurahan Duran Jaya untuk mengetahui keluarga dari bayi Ahmad karena penelusuran dilakukan di 2 (dua) Kelurahan tersebut, dikarnakan bayi Ahmad ditemukan di wilayah Kelurahan Margahayu, sedangkan yang membawa bayi Ahmad adalah warga Kelurahan Duren Jaya dan bayi Ahmad mempunyai keluarga di Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Duren Jaya mengeluarkan surat keterangan bayi Ahmad di wilayah Bekasi Timur.


Tak hanya itu, surat keterangan tersebut diterima oleh Dinas Sosial Kota Bekasi untuk dibuatkan rekomendasi biaya Rumah Sakit. Pada Tanggal 23 Maret 2021 Dinas Sosial mengeluarkan surat permohonan pebebasan biaya rawat bayi Ahmad yang dtujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai syarat untuk pembuatan Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) dan Dinas Kesehatan Menyetujui permohonan tersebut untuk dimasukan ke dalam aplikasi SIJONI.


Lebih lanjut, pada Tanggal 25 Maret 2021 Bayi Ahmad diperbolehkan pulang dengan kondisi sehat dan bayi Ahmad tersebut masih dalam proses checkup setiap Minggu di RSUD Chasbullah Abdul Majid dan dibawa pulang oleh Bapak kandung bayi Ahmad.


Pada Tanggal 7 April 2021 BEM Universitas Mitra Karya melakukan unjuk rasa terkait bayi Ahmad dan diterima oleh Dinas Sosial, unjuk rasa tersebut menuntut belum maksimalnya peran Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Bekasi belum maksimal dalam penerangan PPKS Jalanan.


Di tanggal 8 April 2021 Pihak RSUD Chasbullah Abdul Majid, Dinas Sosial Kota Bekasi dan Koordinator lapangan unjuk rasa (Yusril) melakukan konsolidasi bertempat di studio RSUD Chasbullah Abdul Masjid dimana Yusril meminta bantuan agar Dinas Sosial Kota Bekasi bisa membantu membayar riwayat adminstrasi di RSUD Chasbullah Abdul Majid selama 2 (dua) bulan sebelum bayi Ahmad dalam penanganan Dinas Sosial Kota Bekasi/Orang terlantar.


Dinas Sosial akan menyurati Dinas Kesehatan untuk memberikan keringanan dalam pembebasan bayi Ahmad. Lalu, pihak keluarga bayi Ahmad menginginkan/merencanakan bahwa bayi Ahmad akan diserahkan kepada Yayasan untuk diasuh dengan catatan pihak keluarga bayi Ahmad memberikan surat pernyataan bahwa bahwa bayi tersebut akan diasuh oleh pihak Yayasan yang ada di Kota Bekasi.


Berkaitan dengan aksi unjuk rasa BEM Universitas Mitra Karya pada tanggal 7 April 2021 soal regulasi penerbitan kartu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah tertuang sesuai dengan Perwal Nomor : 460/Kep.74-Dinsos/11/2021 tentang Perubahan atas Kepwal Nomor : 460/Kep.18.A-Dinsos/1/2021.


Penetapan jumlah penerima dan petunjuk teknis penerima bantuan sosial tunai masyarakat bagi rumah tangga terdampak Corona Virus Disease (covid-19) di Kota Bekasi, kartu BST terbentuk merupakan bentuk wujudnya dukung dan kepercayaan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI dan Kantor POS pemyaluran dalam pelaksanaanBST di Kota Bekasi.


Sesuai peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 untuk menjalakan program perlindungan sosial dan penanggulan  kemiskinan dalam skala Nasional maupun Daerah mengacu kepada basis data terpadu.


Atas dasar instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 460/724/Dinsos tentang pelaksanaan penetapan Evaluasi dan Rumah Tangga DYKS di Kota Bekasi tersebut maka Dinas Sosial harus megakomodir warga miskin kedalam basis data terpadu. (red)