GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Nomor: 556/798/Set.Covid-19 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan (Area Publik) di Kota Bekasi.
Pengetatan aktivitas masyarakat dalam surat edaran ini disampaikan sebagai berikut:
A.Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan ketentuan:
(1) Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperkenankan melayani makan di tempat (Dine ini) hanya diperbolehkan pesan untuk dibawa pulang/take away, dsn pelaku usaha agar:
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.
• Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dsn kesehatan kerja.
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30°C;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker.
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi/wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
c. Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
d. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
e. Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
f. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe tidak diperbolehkan Dine in/makan di tempat dan hanya diperbolehkan take away sesuai jam operasional Rumah Makan/Restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
g. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
h. Kolam renang tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
i. Arena bermain anak/gelanggang permainan mekanik tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
j. Bilyard tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
k. Seluruh Aktivitas/Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
B. Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.
C. Dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka SE Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/751/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (ADV/HMS).