Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penghina Suku Betawi Dijerat Hukuman Lima Tahun Penjara -->

Header Menu

Advertisement

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penghina Suku Betawi Dijerat Hukuman Lima Tahun Penjara

Yessi
Senin

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi 

GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan. 


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi mengatakan, Personel Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri setelah perbuatannya viral di media sosial. 


"Jadi pelaku sempat melarikan diri ke daerah Slawi pada saat mengetahui perbuatannya yang telah viral," ujarnya senin (18/10/21). 


Adapun kronologi kejadian tersangka VLL (50), selaku penjaga malam proyek Lagoon mendapati seorang pemuda yang masuk ke Gorong-gorong, kemudian tersangka menanyakan identitas serta tujuan masuk kelokasi proyek pada selasa 12 Oktober 2021. 


"Namun pada saat pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit, lalu tersangka marah dan mengeluarkan kata kata yang bermuatan sara," jelasnya. 


Menyangkut kasus tersebut pelaku dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2021 dengan Nomor Laporan : LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restri Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 


Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 JO pasal 4 UURI Nomor 40 Tahun 2008 dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.