Masuk Sidang 9 Kalinya Kasus Pelelangan Sepihak Belum Juga Ada Putusan Dari Pengadilan -->

Header Menu

Advertisement

Masuk Sidang 9 Kalinya Kasus Pelelangan Sepihak Belum Juga Ada Putusan Dari Pengadilan

Yessi
Kamis


GIBASNEWS
, KOTABEKASI
-Kasus pelelangan sepihak dan pengrusakan perumahan premiere serenity P 01 Kota Bekasi memasuki sidang yang ke 9 (Sembilan) kalinya, Rabu (20/4/2022).


Dalam hal ini Penggugat melalui pengacarannya Gultom Tungkot menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menghadirkan dua orang saksi dan dimintai keterangan oleh majlis hakim terkait insiden pengerusakan rumah tersebut.


"2 orang saksi yang berinisial K dan SM mengatakan tentang kejadian pengeluaran orang dari rumah dan pengeluaran barang-barang dari rumah hingga adanya pengrusakan, Kamis, (28/4/2022).


Kedua orang saksi juga mengatakan tidak ada surat pengosongan rumah dari pihak terkait (Pengadilan)," jelas Gultom pengacara MC dihadapan majelis hakim Pengadilan Kota Bekasi.


Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga sudah melaporkan kasus pengrusakan rumah ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor: STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.


Dalam persidangan, Rabu 20 April 2022, para tergugat sudah menyerahkan bukti tertulis.


"Dan ternyata tidak ada satu buktipun adanya penetapan pengadilan, Aanmaning yang seharusnya bila lelang eksekusi maka harus disertai annmaning dari pengadilan serta penetapan pengadilan Bekasi," terangnya.


Di tempat terpisah, M. Cha mengatakan tentang Surat Hak Milik (SHM) menjadi dasar untuk melakukan pelelangan.


"Padahal status rumah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB), serta tidak ada putusan hakim atau pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi, sidang di nilai bertele-tele dan hanya membuat dirinya kesal. Dia berharap keadilan berdiri di pihak yang terzholimi," pungkasnya.


Sekedar diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada 11 Mei 2022.