Kota Bekasi - Bangunan liar semi permanen yang berdiri di lahan PJT II tepatnya di depan rumah sakit Hermina Kota Bekasi masih menjadi polemik bagi masyarakat termasuk pengguna jalan Kemakmuran.
Apalagi, sempat terdengar akan dibongkar oleh satpol PP dikarenakan tidak ada izin serta mengganggu pengguna jalan dan merusak estetika keindahan sungai.
Melihat tidak adanya tindakan terhadap bangunan semi permanen berbalut pengelolaan PKL, Wakil Ketua 1 Gibas Resort Kota Bekasi Achmad Djumadi mengaku sangat miris ketika ada bangunan liar semi permanen yang berdiri di tepi sungai tidak dibongkar oleh penegak hukum.
"Ini ada apa, padahal sudah jelas itu melanggar perda, kenapa tidak dibongkar. Seharusnya pemerintah bisa melihat pelanggarannya," ucap Waka Djum sapaan akrabnya, Rabu (14/09/22).
Dirinya meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas terkait permasalahan ini.
"Kalau pemerintah tidak berani menegakan perda berarti sudah tumpul dan kita bagian dari masyarakat yang akan melakukan penertiban dan melakukan Somasi kepada Pemerintah Kota Bekasi," Ucap Djumadi (red)

