Gibasnews.com, BEKASI - DPRD Kota Bekasi mulai menguji sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah. Sepanjang Agustus 2026, lembaga legislatif itu akan menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai menyentuh langsung kepentingan publik, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.
Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan dalam tiga termin, yakni pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 16 Agustus 2026. Forum tersebut akan digelar di berbagai titik, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan hingga kantor-kantor RW di seluruh Kota Bekasi agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi sekaligus menyampaikan pandangan mereka.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan sosialisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami substansi aturan yang sedang disusun sekaligus dapat memberikan masukan sebelum regulasi ditetapkan menjadi perda.
"Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan pandangan agar perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan sesuai kebutuhan warga," ujar Lia, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, kedua raperda tersebut saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Karena masih dalam tahap penyempurnaan, DPRD memandang penting untuk membuka ruang partisipasi publik sebelum pembahasan difinalisasi.
Menurut Lia, keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi regulasi sekaligus mempermudah implementasi perda ketika nantinya mulai diberlakukan.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh, sosialisasi akan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur. Selain pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, kegiatan ini juga melibatkan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, hingga para ahli yang memiliki kompetensi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui isi raperda, tetapi juga memahami proses penyusunannya, mulai dari landasan filosofis, aspek yuridis, hingga dampak penerapannya di tengah masyarakat.
DPRD Kota Bekasi menilai partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Meski demikian, efektivitas sosialisasi ini nantinya akan diukur dari seberapa besar aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam pembahasan akhir. Sebab, keterbukaan tidak cukup hanya menghadirkan forum diskusi, tetapi juga harus tercermin dalam substansi perda yang lahir sebagai produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan warga Kota Bekasi.
