Jakarta, 19 September 2026 — Ahmad Dedi memberikan penjelasan mengenai goodie bag yang diantarkan kepadanya dan menjadi salah satu materi pemeriksaan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, Jumat (18/09/26).
Ketika jaksa menunjukkan gambar goodie bag yang diduga berisi uang, Dedi menegaskan bahwa barang tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadinya.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.
Dedi menerangkan bahwa dirinya beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.
Keterangan lain datang dari terdakwa Orlando Hamonangan. Orlando membenarkan dirinya mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi atas perintah Sisprian Subiaksono.
“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” kata Orlando.
Saat ditanya hakim mengenai tujuan barang tersebut, Orlando mengatakan dirinya tidak mendapat penjelasan dan hanya diperintahkan mengantarkan.
Keterangan tersebut memberikan konteks tambahan mengenai rantai pengantaran goodie bag. Asal, tujuan, dan peruntukan barang tersebut tetap menjadi bagian dari fakta yang harus diuji secara menyeluruh dalam proses persidangan.

