Pengadilan Tipikor Bandung Vonis HS Mantan Wali Kota Banjar 2003 – 2013 Tujuh Tahun Penjara -->

Header Menu

Advertisement

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis HS Mantan Wali Kota Banjar 2003 – 2013 Tujuh Tahun Penjara

Pandi
Senin

Bandung, Gibas news.com - Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang putusan Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2003-2013, Senin (3/10/2022). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jalan LL.RE Martadinata No. 74-80 Bandung.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, S.H didampingi Hakim Anggota (1) Akbar Isnanto, S.H., M. Hum, Hakim Anggota (2) Bonafius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Kes., dengan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Muh. Asri Irwan.


Sidang dengan Nomor Perkara : 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung, Surat Dakwaan KPK Nomor : 42/TUT.01.04/24/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022 atas nama Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2003 – 2013, yang mengikuti persidangan dari Rutan Kebonwaru secara virtual.


Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, S.H secara bergantian membacakan tuntutan dengan Anggota Majelis Hakim lainnya.


Tepat pada pukul 14.30 Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa HS dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda 350 juta, subsider 1 tahun.


Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut dan Penasehat Hukum, apakah akan menerima putusan atau banding.


Usai sidang, Dedy Suwachdi, S.H salah seorang penasehat hukum Terdakwa HS saat ditanya apakah akan melaksanakan banding atau menerima putusan, Dedy menjawab akan ditanyakan dulu kepada Terdakwa HS.


Sementara itu Jaksa Penuntut KPK Yanuar bin Nugroho kepada wartaotonomibaru.com mengatakan, bahwa Uang Pengganti sebesar 12,5 Milyar tidak disebutkan oleh Majelis Hakim. Untuk itu dalam waktu 7 hari ini Jaksa Penuntut KPK akan konsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan, "ujar Yanuar..