Pengurus KONI Kota Bekasi Jelaskan Pj Walikota Akan Cairkan Bonus Para Atlit -->

Header Menu

Advertisement

Pengurus KONI Kota Bekasi Jelaskan Pj Walikota Akan Cairkan Bonus Para Atlit

Redaksi
Selasa

Pengurus Koni Bidang SDM, Deni Muhamad Ali dan Ketua Harian Muaythai Kota Bekasi.(doc.klise)


GIBASNEWS, KOTA BEKASI -- Pj Walikota Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan merealisasikan bonus para atlit peraih medali berupa uang dan umroh yang sudah menjuarai di event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat Tahun 2022. 


Hal ini diungkapkan Pengurus Koni Bidang SDM, Deni Muhamad Ali dan Ketua Harian Muaythai Kota Bekasi.


"Saya mendapatkan informasi hari Selasa ini, ada tiga hal yang nantinya akan direalisasikan Pemkot Bekasi yaitu uang bonus atlit peraih medali, umroh dan anggaran event IMAG, dan bonus atlit ini tidak di endapkan di KONI, tapi langsung di transfer melalui rekening masing2 atlit," jelas Deni. 


Deni mengungkapkan harapannya agar Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhamad segera merealisasikan Dana Hibah KONI baik bonus atlit berprestasi peraih medali emas, perak dan perunggu di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat yang saat ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. 


"Karena bonus atlit berprestasi sudah menjadi hak para atlit karena sudah ada Perda dan Perwalnya yang mengatur tentang kewajiban Pemkot Bekasi memberikan bonus atlit berprestasi," tegasnya. 


Selaku Pengurus KONI dan bagian dari masyarakat Kota Bekasi, Deni bersama pengurus KONI lainnya Wakil Ketua Ekowati dan Ketua Harian Agus Irianto berinisiatif memperjuangkan menghadap Pj Walikota Senin, di karenakan waktu untuk mempersiapkan bonus umroh sudah sangat dekat waktunya d akhir tahun ini (20/11/2023). 


Mereka berinisiatif untuk memperjuangkan hak -hak atlit yang telah berprestasi dan mengharumkan nama Bekasi dikancah dunia Olahraga. 


Dan ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bekasi, yang sudah di atur dalam dasar hukum tentang bonus atlit berprestasi Undang- undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional, Keputusan Presiden RI No.72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia. 


Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 tahun 2019 tentang Keolahragaan; dan Peraturan Walikota Nomor 50 tahun 2020 tentang Tata Kelola Penyelengaraan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi di Kota Bekasi. 


"Untuk itu sangat penting artinya bonus atlit ini bagi para atlit jangan sampai menurunkan semangat prestasi dan preseden buruk bagi dunia olahraga di Kota Bekasi, dan bukan hanya itu saja, dana pembinaan atlit pun harus segera d realisasikan," tegasnya. (ink)