Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Sarankan RW Gunakan Dana Hibah Rp100 Juta untuk Belanja Barjas -->

Header Menu

Advertisement

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Sarankan RW Gunakan Dana Hibah Rp100 Juta untuk Belanja Barjas

Kamis

Sardi Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi. (doc.net)

Gibasnews.com, BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengimbau para pengurus Rukun Warga (RW) untuk berhati-hati dalam mengelola dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi.


Menurut Sardi, anggaran tersebut tidak diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur berskala besar, melainkan diarahkan pada pengadaan barang dan jasa yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, Rp100 juta itu paling-paling cuma cukup dua meter,” ujar Sardi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11).


Ia menyarankan agar fokus pada belanja barang dan jasa yang bisa digunakan jangka panjang oleh warga, seperti pengadaan tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau perlengkapan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.


“Saya sarankan fokus pada belanja barang dan jasa (barjas). Misalnya pengadaan tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau perlengkapan lain yang bisa dipakai warga dalam jangka panjang,” sambungnya.


Ia menuturkan, terkait usulan kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan, saluran air, atau perbaikan fisik lainnya, para RW disarankan untuk mengajukannya melalui jalur resmi, antara lain melalui Rencana Kerja (Renja) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), reses anggota DPRD, maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).


“Infrastruktur sudah ada jalurnya sendiri. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana hibah. Setiap RW wajib membuat laporan pertanggungjawaban lengkap, beserta kuitansi dan dokumen pembelian barang.


Sardi menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan melalui dua jalur: pertama, melalui fungsi anggaran saat pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD; kedua, melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“DPRD akan memastikan penggunaan dana hibah ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan dari BPK. Kami ingin anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia berharap pengelolaan dana hibah RW dapat berjalan cermat dan sesuai aturan. Program Rp100 juta per RW diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat partisipasi warga serta mempercepat pemerataan fasilitas publik di lingkungan masyarakat.


“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama,” tandasnya. (ADV)