GIBASNEWS — Keputusan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang diduga mengambil cuti tambahan usai libur nasional Lebaran 1447 Hijriah memantik reaksi keras dari elemen masyarakat.
Tindakan pucuk pimpinan rumah sakit pelat merah ini dinilai memberikan preseden buruk bagi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga nakes yang harus standbye 1x24 jam.
Wakil Ketua 1 Ormas Gibas Kota Bekasi, Boy Dicky, secara tajam menyoroti fenomena tersebut. Menurutnya, di saat pemerintah kota Bekasi mengeluarkan surat edaran untuk mewajibkan seluruh aparatur negara yang langsung melayani masyarakat harus segera kembali pasca-libur panjang, seorang pimpinan malah memberikan contoh yang tidak bagus.
"Sangat disayangkan jika pucuk pimpinan di institusi vital seperti RSUD justru mengambil kelonggaran waktu. Keteladanan pimpinan itu adalah titik awal kedisiplinan. Kalau atasannya saja menambah libur, bagaimana manajemen bisa mengevaluasi kedisiplinan bawahannya?" tegas Boy Dicky di Bekasi, Sabtu (28/03/26).
Terlebih lagi, institusi layanan kesehatan memiliki tanggung jawab yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Absennya figur utama di hari-hari efektif pasca-Idulfitri berisiko menghambat koordinasi operasional pelayanan medis.
"Ini bukan sekadar urusan administrasi atau absensi semata, melainkan wujud integritas jabatan publik. RSUD memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat yang butuh kepastian layanan medis. Publik berhak mempertanyakan kredibilitas pimpinan jika seperti ini," tambah Boy.
Lebih lanjut, Ormas Gibas mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak tutup mata dan segera mengevaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah yang dinilai abai terhadap aturan disiplin dan berharap kepada Bapak walikota bekasi tidak berbanding terbalik pada aturan yang sudah dibuat dengan sadar oleh bapak walikota, dan disinilah bapak walikota bekasi dapat menunjukkan ketegasannya terhadap bawahannya dengan menunjukkan integritas walikota untuk aturan guna meningkatkan pelayanan publik untuk warga kota bekasi, justru saya pribadi menilai, kalau bapak walikota tidak memberikan sanksi tegas untuk mengevaluasi pejabat tersebut, takutnya menjadi asumsi liar di mata masyarakat kota bekasi. Boy juga meminta pihak manajemen RSUD CAM memberikan klarifikasi terbuka agar isu ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Dalam pelayanan publik yang akuntabel, kepatuhan terhadap aturan kerja adalah fondasi dasar. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terbangun melalui kredibilitas dan kehadiran nyata dari para pelayan masyarakat, terutama di level pimpinan tertinggi.
Seperti diketahui, RSUD CAM Kota Bekasi merupakan salah satu OPD yang tidak boleh melakukan WFA maupun WFH
Hal ini tertuang dalam peraturan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5 / 192/BKPSDM.PKA.
Pelaksanaan WFA ini akan berlangsung selama tiga hari kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tepatnya pada hari Rabu hingga Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini secara umum diterapkan hingga 100 persen bagi para pegawai Pemkot Bekasi.
Dalam aturan tersebut ada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya RSUD CAM Kota Bekasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD CAM Kota Bekasi

