Soal Penghapusan IMB, Ini Kata Menteri PUPR -->

Header Menu

Advertisement

Soal Penghapusan IMB, Ini Kata Menteri PUPR

Redaksi
Rabu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono Memegang Kertas
JAKARTA, GIBASNEWS.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memperkirakan izin mendirikan bangunan atau IMB masih diperlukan dalam membangun gedung tinggi.

Di kutip dari media online, "untuk IMB gedung tinggi mungkin masih perlu," ujar Basuki di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin, 23 September 2019.

Ia mengatakan penghapusan IMB dimungkinkan untuk pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR di kawasan tertentu.

Di samping itu, untuk gedung tinggi pun, ujar Basuki, masih diperlukan Tim Ahli Bangunan Gedung.

"Karena misalnya ruko tiga lantai kebakaran dan orang enggak bisa turun itu kan pasti ada something, nah itu kan ada di IMB," ujar dia. "Jadi masih ada fleksibilitas."

Hingga kini, Basuki mengatakan kementeriannya belum memiliki konsep apabila izin mendirikan bangunan itu jadi dihapus.

Ia berujar pihaknya belum melakukan kajian ihwal rencana tersebut.

"Belum, tapi semangatnya kan kami mau mendorong investasi," ujar dia.

Sebabnya, ia menjelaskan salah satu hal yang membuat investasi sulit mengalir adalah pengurusan IMB yang ruwet.

Misalnya, untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, pengembang kecil mengaku kesulitan dalam mengurus IMB. "Lama dan mahal."

Penghapusan izin IMB mungkin dilakukan, contohnya untuk membangun rumah di kawasan pemukiman.

Hanya saja, hingga kini konsep dan keputusan mengenai detail kebijakan tersebut masih belum rampung.

"Karena selama ini misal untuk rumah sederhana itu juga enggak harus ada SLF, tapi kalau rumah bertingkat tinggi harus ada SLF (sertifikat layak fungsi). Jadi masih ada fleksibilitas," ujar Basuki.

Untuk menjamin keselamatan dan keamanan bangunan, Basuki menekankan pada terpenuhinya spesifikasi bangunan dan kontrol dari pengawas.

Saat ini, spesifikasi bangunan sudah ada di Peraturan Menteri PUPR.

Ia berujar aturan yang ada sudah mengatur secara detail, salah satunya kepada besaran besi sengkang yang digunakan.

Wacana penghapusan IMB sebelumnya dilontarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil.

Kendati, ia menegaskan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.

Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan.

Justru, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran.

"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan.

Ia menerangkan bahwa hal ini sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri.

sumber: tempo.co