Gibasnews.com, BEKASI - Komitmen Wali Kota Bekasi yang menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi warga tetap gratis mendapat apresiasi dari DPRD Kota Bekasi. Namun, DPRD mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai penegasan wali kota merupakan langkah penting dalam menjamin hak dasar warga di bidang kesehatan. Meski demikian, ia mengingatkan masih adanya keluhan di masyarakat terkait pelayanan kesehatan, terutama menyangkut status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak tidak aktif akibat pemutakhiran data.
“Di lapangan masih ada warga yang ragu, bahkan takut berobat, karena BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif. Kondisi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda, apalagi menolak pelayanan,” tegas Wildan, Rabu (11/2).
Menurutnya, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjamin warganya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Wildan menegaskan, dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang pelayanan kesehatannya ditunda atau ditolak hanya karena persoalan administrasi BPJS. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta patuh pada kebijakan Wali Kota dan tidak melakukan penafsiran aturan yang justru merugikan masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bekasi mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya menerbitkan instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien meski kepesertaan BPJS sedang tidak aktif.
Selain itu, optimalisasi skema PBI APBD dinilai penting sebagai penjamin sementara, khususnya bagi warga yang terdampak pemutakhiran data. Pemerintah juga diminta menyusun dan menegakkan standar operasional prosedur (SOP) layanan kesehatan yang seragam, dengan prinsip pelayanan didahulukan, sementara urusan administrasi diselesaikan kemudian.
“Koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial juga harus diperkuat agar reaktivasi BPJS warga bisa dilakukan lebih cepat. Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan perlu ditingkatkan, dan sanksi administratif harus diterapkan jika ditemukan penolakan pasien,” ujarnya.
Tak kalah penting, Wildan menekankan perlunya sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar warga tidak takut berobat dan memahami haknya atas layanan kesehatan.
“Layanan kesehatan gratis adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar slogan kebijakan. Semua perangkat daerah dan fasilitas kesehatan harus menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab, supaya tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang menjadi korban persoalan administrasi,” pungkasnya.
