Mendagri; Tidak ada Masalah Ormas Terlibat Parkir di Minimarket -->

Header Menu

Advertisement

Mendagri; Tidak ada Masalah Ormas Terlibat Parkir di Minimarket

Redaksi
Jumat

Mendagri Tito Karnavian
GIBASNEWS, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tidak ada masalah dari keterlibatan ormas dalam penarikan parkir di minimarket sebagaimana yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, yang dilansir dari suara.com. Namun Tito memberi catatan, hal tersebut harus dengan kesediaan pihak pengusaha minimarket.

Tito menyarankan, Pemkot Bekasi harus mengajak bicara pihak pengusaha soal kerja sama yang dilakukan dengan ormas.

“Kalau seandainya bekerja sama dengan Pemda, ajak dulu bicara semua pihak. Kalau pengusaha yang berdampak itu undang, mau gak dia digituin. Kalau seandainya pengusahanya mau, why not?,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Kendati begitu, Tito mengingatkan bentuk kerja sama dengan ormas seperti di Bekasi harus dilihat lebih mendalam apakah hal tersebut menguntungkan bagi masyarakat atau justru merugikan. Terpenting, lanjut dia, ialah harus dilihat ada tidaknya kemungkinan dikorupsi dari penarikan biaya parkir oleh ormas.

Dia melanjutkan apabila dalam praktiknya ormas-ormas tersebut melakukan tindak pidana, maka mereka dikatakan sudah melanggar aturan. Bahkan menurut Tito anggotanya perlu ditangkap segera oleh polda atau polres setempat.

“Yang gak boleh kaya kemarin yang viral mengintimidasi. Negara tidak boleh kalah oleh ormas manapun juga. Kalau ada yang melakukan intimidasi pemerasan, kekerasan itu ada undang-undangnya. Tangkap!” kata Tito.

Sebelumnya, merespon pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyoroti penarikan retribusi parkir yang dipungut oleh preman berkedok organisasi masyarakat (ormas), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan menolak tudingan, jika pihaknya menggandeng ormas.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penarikan pajak parkir kepada pengunjung minimarket memiliki potensi pendapatan dari pajak parkir di depan minimarket yang ada di wilayahnya.

Bahkan, hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. 

Regulasi tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ini sudah ada Perdanya, Saya sudah menjelaskan kepada Alfmart dan Indomaret," kata Rahmat, Rabu (6/11/2019). (*)