GIBASNEWS, Bekasi - Guna mengantipasi penyebaran Virus Corona Baru di Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat.
Akhirnya Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran resmi yang meminta tempat hiburan seperti karaoke, spa, diskotik dan membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak diwilayah setempat.
Surat edaran tersebut menyusul ditemukannya 9 warga Kota Bekasi positif Covid 19 dan 66 orang terduga terpapar Covid- 19 terhitung hingga 19 Maret 2020.
Penjelasan ini langsung disampaikan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi baru baru ini.
Terhitung mulai malam ini, Kamis (19/03/2020), rumah makan besar agar mengurangi kegiatan besar.
"Begitu pun tempat hiburan seperti karaoke, spa, diskotik harus mulai tutup di Kota Bekasi," jelas Bang Pepen sapaan akrabnya Rahmat Effendi.

