GIBASNEWS, BEKASI- Ditengah wabah corona Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dirumah bagi para siswa- siswi jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 12 Mei 2020.
"Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai hingga 12 Mei 2020. Mengingat mulai tanggal 29 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Inayatullah.
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2858 Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Empat Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Lebih Lanjut Inay juga mengimbau agar wali siswa (orang tua siswa) dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.