Pj. Walikota Bekasi Tak Hadiri Pleno KPU -->

Header Menu

Advertisement

Pj. Walikota Bekasi Tak Hadiri Pleno KPU

Redaksi
Senin



GIBASNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023, Rahmat Effendi-Tri Adhianto, Sabtu 11 Agustus 2018 di Hotel Santika.

Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Sa’ady, perihal kekalahannya di Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 Juni 2018.

Komisionir KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, setelah penetapan yang dilakukan, Sabtu 11 Agustus 2018 kemarin, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dijadwalkan secara serentak oleh Mendagri kepada pemenang Pilkada di Jawa Barat.

Pelantikan nantinya akan dilakukan di kantor Gubernur Jawa Barat. “Sesuai jadwal, pelantikan pada 20 September 2018 mendatang,” terang Nurul, Minggu (12/8/2018).

Rapat pleno yang digelar KPUD Kota Bekasi, selain dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Kota Bekasi dan Dandim 0507 Kota Bekasi, juga terlihat Nur Supriyanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kalah dipilkada Kota Bekasi berpasangan dengan Adhy Firdaus yang diusung partai Grindra.

Dalam rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih, tidak nampak terlihat, Ruddy Gandakusumah sebagai Pj. Walikota Bekasi yang seharusnya hadir bersama unsur Muspida Kota Bekasi lainnya. 

Sumber: Beritaekpres