Diduga Tak Sesuai Kompetensi, Bupati Bekasi Diminta Tunda Proses Rekrutmen Seleksi Direksi PDAM -->

Header Menu

Advertisement

Diduga Tak Sesuai Kompetensi, Bupati Bekasi Diminta Tunda Proses Rekrutmen Seleksi Direksi PDAM

Senin



Gibasnews.com, BEKASI - Proses seleksi calon direksi Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai, beberapa nama yang lolos seleksi ulang tidak mencerminkan standar profesionalisme dan integritas yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan daerah.


Seleksi yang digelar untuk mengisi posisi Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Anggota Dewan Pengawas itu menghasilkan beberapa nama yang dinyatakan lulus administrasi. Tercatat dalam Berita Acara Rapat Pleno Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Ulang, terdapat tiga nama untuk posisi Direktur Umum:


1. Ahmad Sudrajat

2. Muhamad Imannudin

3. Daud Husin


Sementara untuk posisi Direktur Teknik, ada empat nama:


1. Bahrur Alam

2. Rahmat Sugimo

3. Rika Nursantika

4. Hasan Salim


Namun, proses seleksi tersebut langsung mendapat kritik tajam dari pengamat kebijakan publik sekaligus mantan aktivis pergerakan, Wawan Agung.


"Menjadi direksi PDAM itu bukan sekadar jabatan formalitas. Butuh kompetensi, pengalaman, dan yang paling penting, integritas. Dari nama-nama yang muncul, saya menilai ada yang tidak layak secara etik dan profesional. Untuk itu, saya minta Bupati Bekasi menunda proses seleksi ini," tegas Wawan, Senin (7/7).


Menurut Wawan, seorang direksi baik Direktur Umum maupun Teknik harus memenuhi sejumlah kriteria mendasar: memiliki gelar minimal S1, pengalaman manajerial lima tahun di perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim. Lebih baik lagi jika memiliki sertifikasi di bidang pengelolaan air minum.


"Direksi tidak hanya memimpin secara administratif, tapi juga harus paham operasional air minum, distribusi, hingga pelayanan pelanggan. Mereka juga wajib menjunjung prinsip good corporate governance dan bersih dari catatan hukum," tambahnya.


Ia juga menyinggung pentingnya Sertifikasi Kompetensi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2016. Dalam aturan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPAM termasuk direksi PDAM wajib memiliki sertifikasi dalam waktu dua tahun sejak aturan berlaku.


“Kalau syarat sertifikasi ini saja tidak dipenuhi, bagaimana mereka mau paham teknis dan memimpin perubahan? Jangan sampai PDAM dikelola oleh orang yang tidak memahami bidangnya,” tandas Wawan.


Ia pun berharap agar Bupati Bekasi tidak tergesa-gesa melanjutkan proses seleksi, sebelum melakukan evaluasi mendalam terhadap rekam jejak dan kelayakan para calon.


“Kalau pemimpin yang dipilih tidak kompeten, rakyat yang akan dirugikan. Jadi demi pelayanan publik yang lebih baik, lebih baik tunda dulu proses ini,” tutup Wawan.