Larangan Mudik, Kepala Korlantas Polri Tinjau Pos Operasi Ketupat Jaya -->

Header Menu

Advertisement

Larangan Mudik, Kepala Korlantas Polri Tinjau Pos Operasi Ketupat Jaya

Redaksi
Selasa

Penulis: Yessi


Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono

GIBAS NEWS - Pihak Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengevaluasi sejak larangan mudik berlaku baik kendaraan roda dua maupun roda empat sudah berjalan efektif.

Bahkan, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan, pihaknya telah menangani sebanyak 9.593 kendaraan dari total keseluruhan secara Nasional untuk pencegatan dari Lampung dan Jawa Timur sampai hari keempat ini.

Ia juga memastikan jika chek poin yang dibangun di setiap wilayah sudah berjalan efektif.

"Dan indikasi aktifitas mereka yang mudik dari hari ke hari sudah mulai menurun," kata Istiono kepada wartawan usai peninjauan Pospam Ketupat Jaya 2020, di Bekasi, Selasa (28/4/2020).

Istiono menyebutkan, untuk jalur keluar trayek yang mudik dari Jakarta menuju Jawa maupun Jakarta menuju Sumatera juga sudah berkurang jauh.

Namun Istiono mengakui, masih ada pelanggaran oleh masyarakat di wilayah yang ramai aktifitasnya seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi tentunya, atas pertimbangan Kapolda dalam mengelola situasi lalu lintas di wilayah masing-masing," ujar Istiono.

Terkait sanksi Rp 100 juta, Istiono menyebutkan, tidak ada sanksi bagi pemudik. Sanksi itu hanya berlaku bagi wilayah yang memberlakukan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku sejak 4 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

"Kalau untuk mudik sanksinya hanya putar balik saja. Karena Operasi Ketupat Jaya 2020 yakni operasi kemanusiaan. Yang kita lakukan penegakan hukumnya adalah persuasif," jelas Istiono.