Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pemuda Penjual Senjata Tajam Lewat Medsos -->

Header Menu

Advertisement

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pemuda Penjual Senjata Tajam Lewat Medsos

Pandi
Kamis

GIBASNEWS, BEKASI- Seorang pemuda yang menjual senjata tajam (Sajam) melalui media online, berhasil diringkus pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Widjonarko mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah sebelumnya pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada pelaku aksi tawuran yang menggunakan sajam.

Setelah dilakukan pengembangan melalui tim cyber dan patroli secara online, serta melakukan upaya transaksi kepada pelaku, kami akhirnya berhasil membekuk penjualnya.

"Sebelumnya kami mengamankan pelaku tawuran dengan sajam, kemudian setelah didalami, para pelaku mengaku mendapatkan sajamnya secara online, setelahnya kami mencoba melakukan penangkapan kepada pelaku penjualnya melalui proses transaksinya,” ungkapnya, Kamis (14/5/2020).

Selang tidak berapa lama, akhirnya pelaku pun diajak bertemu di lokasi yang telah dijanjikan, yakni di GOR Kota Bekasi.

“Pelaku kami ajak bertemu di GOR Kota Bekasi, ” terangnya.

Dikatakannya pula, pelaku akhirnya dibekuk dengan membawa barang bukti berupa satu buah sajam berbentuk celurit yang dibungkus menggunakan kain sarung.

“Anggota kami berhasil membekuk pelaku dengan sajam yang dijualnya terbungkus sarung, ” paparnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kota, sajam yang dijualnya tersebut dijual melalui grup atau aplikasi Whatsapp yang biasanya dipergunakan untuk tawuran dan tindak kejahatan.

“Dijual melalui grup online dan biasanya untuk tawuran atau tindak kejahatan, bahkan untuk memperkuat barang bukti, kami pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya, ” pungkasnya.

Hingga saat ini Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pengembangam kepada pelaku mengenai sajam yang dijualnya tersebut apakah diproduksi sendiri atau didapatkan dari orang lain.

“Pelaku masih didalami keterangannya, apakah sajamnya diproduksi sendiri atau didapatkan dari orang lain, dan saat ini pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” tandasnya.