Akui Kesalahannya, Husin Aldriansyah Akhirnya Minta Maaf Soal Video Viral -->

Header Menu

Advertisement

Akui Kesalahannya, Husin Aldriansyah Akhirnya Minta Maaf Soal Video Viral

Admin
Minggu



 

BEKASI, GIBASNEWSHusin Aldriansyah sang supir truk yang memviralkan video dugaan pungli oknum berseragam di akun media sosial instgram akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

 

“Saya husin Aldriansyah, saya meminta maaf karena viralnya video yang saya share di akun instagram saya,” ucap Husin dalam video permintaan maafnya, Minggu (20/09/20).

 

Dirinya pun mengaku khilaf dan tidak tau atas perbuatannya yang bisa mencoreng Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Bekasi.

 

“Untuk Organda Kota Bekasi saya mengakui Kesalahan saya yang memviralkan video dugaan Pungli yang di lakukan Oknum Organda Kota Bekasi, semoga permintaan maaf saya diterima,” harap Husin.

 

Saat dihubungi via pesan singkat, Ketua Organda Kota Bekasi Mat Juaini mengapresiasi permintaan maaf dari saudara Husin Aldriansyah. Dirinya menjelaskan sebenarnya dalam video tersebut, organda tidak melakukan pungli.

 

“Perlu diingat itu bukan pungli, biaya sekitar Rp. 2.000 itu adalah biaya retribusi angkutan barang yang melintas di Kota Bekasi, dan petugas selalu dilengkapi karcis dan surat tugas dari Organda Kota Bekasi,” ucap Bang Mat sapaan akrabnya.

 

Sebelumnya, Video dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum berbaju biru tua terhadap sopir truk bernama Husin Aldriansyah mendadak viral lantaran sang supir membagikan videonya melalui akun media sosial instagramnya.

 

Video tersebut direkamnya sendiri dan diunggah ke akun instagram pribadinya @husin_aldriansyah,  terjadi pada Kamis (17/09/20) lalu, di dekat pintu Tol Jatiwarna, Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

 

Dalam cuitan instgramnya, Husin menulis bahwa kedua oknum pungli ini meminta secara paksa dengan target supir truck angkut barang.

 

"Saya dua kali lewat bulak-balik dipinta paksa oleh mereka (Oknum tersebut)," tulis husin diinstgramnya. (*)