Diduga Pencemaran Lingkungan dan Langgar Izin IMB, Elemen Mahasiswa Desak Penegak Perda Jangan 'Pengecut' -->

Header Menu

Advertisement

Diduga Pencemaran Lingkungan dan Langgar Izin IMB, Elemen Mahasiswa Desak Penegak Perda Jangan 'Pengecut'

Redaksi
Rabu

Yusril Nager, Presiden Mahasiswa Universitas Mitra Karya


GIBASNEWS, KAB.BEKASI - Gelombang kritik atas dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan pelangaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PT. FSW Tbk dan PT. IWMS terus bergulir. 


Kini, elemen Mahasiswa dan Pemuda Mendesak Satpol PP Kab. Bekasi untuk tegas dan tidak takut menyegel PT. IWMS yang menjadi pengelola Limbah sisa sortir bahan baku kertas atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).


Yusril Nager, Presiden Mahasiswa Universitas Mitra Karya mengatakan bahwa informasi yang ia dapat bahwa Pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Fatahillah Kp. Ketapang Kedaung RT.001/RW.02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut bahwa PT. IWMS sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun mangkir dari panggilan Satpol PP setempat.


"Isu yang berkembang ada tekanan terhadap Satpol-PP agar tidak melanjutkan pemanggilan. Biasalah karena ini kepentingan Kapitalis, sebagai penegak Perda Satpol PP jangan jadi Pengecut! Apalagi masuk angin. Hadirnya investasi di Bekasi ini harus diperhatikan dengan jeli perijinannya karena pastinya berdampak pada pembangunan Bekasi dan hajat hidup orang banyak," tegas Yusril, Rabu (21/4/2021).


Dilain tempat, Hasan Basri, Inisiator Mahamuda Bekasi ketika dimintai keterangan berkaitan dengan pengelolaan limbah bekas perusahaan kertas ini mengatakan bahwa PT. IWMS yang diundang oleh Satpol PP untuk dimintai keterangan adalah bentuk ketakutan pelaku usaha dan seolah lari dari tanggungjawab.


"Saya pikir kalau merasa benar secara regulasi tak perlu takut, kalau gak salah dulu juga pernah ada pemberitaan yang bilang bahwa pengelolaan sampah oleh PT. IWMS ini berkedok Bank Sampah. Nah ini tambah lagi soal belum adanya perijinan IMB. Ini perlu diselidiki oleh pihak satpol dan instansi terkait. Sepanjang laporan itu benar, Negara tidak boleh takut sama Swasta," kata Hasan, pria yang pernah menggugat Bupati Bekasi ke PTUN Bandung tersebut.


Sementara itu, Deni Mulyadi, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa benar pihak Terkait telah melakukan 2 kali panggilan kepada pimpinan PT. IWMS namun mangkir dan dirinya membantah adanya isu 'Masuk Angin' atau jalan ditempat.


"Gak lah bang, kita tetep on the track sesuai prosedur. Ini juga kan atas laporan masyarakat. Makanya kita minta klarifikasi dulu dengan melakukan pemanggilan kepada pimpinan PT. IWMS udah dua kali, cuma mangkir, rencana besok mau dilakukan panggilan ketiga. Kalau masih mangkir minggu depan kita kasih teguran atau peringatan satu," paparnya saat diwawancarai via seluller kepada awak media. (Yud)