Gawat!!, Lurah Bekasi Jaya Usir Wartawan, ARB: Tidak Ada Tempat Bagi Pelayan Publik yang tidak tau Tupoksi -->

Header Menu

Advertisement

Gawat!!, Lurah Bekasi Jaya Usir Wartawan, ARB: Tidak Ada Tempat Bagi Pelayan Publik yang tidak tau Tupoksi

Redaksi
Sabtu

Saat Pemilihan Ketua BKM dan LPM Kelurahan Bekasi Jaya di Aula Kelurahan.

GIBASNEWS.COM, KOTA BEKASI - Diduga Lurah Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi telah mengusir wartawan media online jangka.tv saat pemilihan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di aula Kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (3/4/2021).


Hal tersebut beberapa  profesi yang sama pun geram mendengar tingkah laku salah satu Pejabat yang di anggap alergi dengan awak media.


"Jelas ini sudah tidak bersinergi, semua instansi pemerintahan bersinergi dengan awak media, bukan seperti itu," ungkap Saut Nainggolan media online Mata Jabar member of SMSI.


Lanjutnya ia katakan bahwa Profesi kami (wartawan) di lindungi dengan undang undang PERS, dan jelas di pasal BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS.


"Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak," kutipnya di UU PERS Tahun 1999.


Ia pun menjelaskan tentang di BAB VIII ketentuan Pidana di Pasal 18.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Dan ia meminta kepada Camat Bekasi Timur maupun kepada Walikota Bekasi agar Lurah Bekasi Jaya diberikan pencerahan tentang PERS yang bersinergi dengan Pemerintahan.


Tak hanya itu salah satu Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), M. Latif sangat miris dengan perilaku Lurah Bekasi Jaya yang di anggapnya elergi dengan awak media.


"Lurah itu pelayan publik, harusnya tugasnya melayani, bukan body guard. Turunkaaaan....turunkaaaaaann...tidak ada tempat bagi pelayan publik yang tidak tau tupoksii," ungkap Latif di Group WhatsApp saat mengetahui terkait pemberitaan yang telah di Publikasikan di media online.


Dan ia pun mencurigai dengan adanya pemilihan BKM dan LPM dianggapnya tidak sehat dalam pemilihan tersebut.


"Sepeti ada yang ditutupi ada apa dengan pemilihan Ketua BKM dan LPM, apa semua itu ada permainan, Ketua diatur oleh Lurah??. Ada apa ini??, harus dicari tahu," ungkapnya.


Terkait pemberitaan yang telah di publikasi di media online, Lurah Bekasi Jaya Ngadino saat di konfirmasi melalui nomor pribadinya tidak merespon, sampai berita ini di publikasikan. (Suink)