Mahasiswa Turun Tangan Terkait Revitalisasi Pasar Bantar Gebang, Ada Apa Disana?? -->

Header Menu

Advertisement

Mahasiswa Turun Tangan Terkait Revitalisasi Pasar Bantar Gebang, Ada Apa Disana??

Redaksi
Minggu

Bongsu Syahputra Tim Bersama Pedagang Pasar Bantar Gebang Kota Bekasi.


GIBASNEWS.COM
, KOTA BEKASI -
Beberapa bulan kebelakang kondisi pasar Bantar Gebang menjadi sorotan publik sampai kini. Banyak pula pedagang masih belum bisa berdagang, dikarenakan munculnya pembayaran uang muka yang terlalu tinggi dimasa Pandemi Covid 19, ditambah lagi Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) untuk pedagang masih belum jelas keberadaannya membuat bingung para pedagang.


Hal itu, Bongsu Syahputra Selaku Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi Kepala Bidang Partisipasi Pembangun Daerah angkat bicara terkait revitalisasi pasar Bantar Gebang, dan ia katakan, ternyata tidak hanya sampai disitu, masih ada lagi yang membuat kondisi semakin memanas, ditutupnya akses pedagang hingga kesulitan berdagang, dan juga adanya kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak diketahui. 


"Tidak dipungkiri, dalam kondisi sekarang ini mungkin juga telah terjadi pelangaran HAM oleh pihak tertentu. Para pedagang pasar hanya mengiginkan dan berharap bisa berdagang lagi di Pasar Bantar Gebang," katanya.


Ia pun sangat disayangkan, dengan terjadinya kekerasan. "Padahal Kota Bekasi sudah mendapat Indeks Kota toleran peringkat ke 10 tahun 2020 yang diselengarakan Setara Institute yang digelar di Jakarta," katanya.


Setelah dipelajari, katanya, kondisi Pasar Bantar Gebang menurut kader HMI ini, tidak hanya kondisi dilapangan, juga mempelajari Perjanjian Kerja Sama (PKS). "Disitu tertuang kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dgn PT. Javana No.001/JAP-MOU/II/2018 Tentang pelaksanaan kerja sama Renovasi dan Pengelolaan Pasar Bantar Gebang Kota Bekasi (14-2-2018)," ulasnya.


Di Kesepakatan kedua, kata dia, No. 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019 Tentang Revitalisasi Dan Pengelolaan Pasar Bantar Gebang (9-8-2019). "Dari kedua perubahan dokumen trsbt di Pasal 4 yaitu Tugas Dan Tanggung Jawab Para Pihak. Nyatanya tidak dijalankannya proses yg dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, kenapa ?? Pasti ada udang dibalik batu," tanyanya.


Masih dikatakanya, ternyata masih ada perubahan yang terakhir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) No.225/X/PKS-JAP/2019 Testing Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Bantar Gebang Kota Bekasi tertanggal 8-10-2019. "Dan disitu tidak ada tugas dan tanggung jawab dari kedua belah pihak, ini sangat disayangkan sekali atas perubahan yang sangat tidak baik dari pihak Pemerintah Kota Bekasi baik pihak PT. Javana, ini pun patut dicurigai ?," ulasnya.


Ia pun sangat mengecam keras kedua belah pihak, karena sudah melarikan diri dari tugas dan tanggung jawab kepada pedagang, tujuan pedagang antara lain :

1. Meminta Wali Kota Bekasi dan PT. Javana untuk segera menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang layak dan gratis. 

2. Meminta Pemerintah Kota Bekasi menurunkan harga kios/los, tapi tujuan itu sampai kini blm terealisasi. Apakah kedua belah pihak sudah tidak memikirkan hak Pedagang Pasar Bantar Gebang. (Yud)