Pembangunan Tower di Stop, Ketua Gibas Sektor Jatisampurna Perintahkan Monitoring Pembangunan -->

Header Menu

Advertisement

Pembangunan Tower di Stop, Ketua Gibas Sektor Jatisampurna Perintahkan Monitoring Pembangunan

Redaksi
Senin

GIBAS Sektor Jatisampurna Kota Bekasi

GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Adanya pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT 001 RW 09 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga belum mengotongi izin sudah berjalan di tahap pembangunan. 


Sebelumnya salah satu pelaksana pembangunan Toro mengatakan izin rekom pembangunan menurutnya sudah dilengkapi atau sudah memenuhi persyaratan. 


"Rekom sudah ada bang, dari Kelurahan dan Kecamatan, kalau mau konfirmasi silakan saja. Perlu ke Camatnya juga tidak apa-apa," kata Toro saat di hubungi melalui WhatsApp kepada awak media pada, Jum'at (21/05/2021).


Lokasi Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS)  

Menanggapi hal tersebut salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisyatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Ketua Sektor Jatisampurna, Andi Lala sangat menyayangkan adanya pembangunan tower yang tidak mengantongi izin sudah berjalan.


"Jelas-jelas mekanisme pembangunan harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau menurut pelaksana (Toro-red) itu bukannya izin IMB, itu melainkan surat permohonan untuk menempuh ke Izin IMB," kata Andi Lala.


Ia menegaskan adanya pembangunan yang ada di wilayah Jatisampurna memerintahkan seluruh anggota agar memonitoring wilayah.


"Kami perintahkan anggota untuk mobile wilayah terkait pembangunan, yang ada penyimpangan, kan jelas peraturan Pemerintah ada Perwal dan Perda, itu dasar kita untuk memonitoring perkembangan wilayah, apa mereka (pengembangan-red) sudah menempuh mekanismenya (persyaratan)," tegasnya.


Sementara, Lurah Jatikarya Sulatifah angkat bicara bahwa terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada dan masih tahap proses perizinan. Dia pun meminta menghentikan kegiatan pembangunan.


"Saya minta kepada pelaksana pembangunan tower, untuk melengkapi persyaratan dahulu, dari mulai lingkungan. Dan surat yang kami keluarkan itu hanya surat pengantar dari Kelurahan bukannya surat izin membangun," jelas Lurah Sulatifah saat di temui di Kecamatan Jatisampurna. 


Sulatifah sebelumnya juga menjelaskan kepada pelaksana (Toro-red) bahwa sebelum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak di bolehkan ada pelaksanaan atau kegiatan. 


"Saya sudah memberitahukan sebelum ada IMB tidak boleh di kerjakan," ungkapnya. 


Lurah Jatikarya itu mengatakan adanya kegiatan pembangunan tower baru diketahui dua hari yang lalu, dan sudah meminta untuk dihentikan. 


"Saya baru tau dua hari yang lalu, ada kegiatan pekerjaan pembangunan tower dan saya pun sudah menghubungi pelaksana pembangunan tower. Saya bilang tidak boleh ada kegiatan, sebelum ada IMB" tegasnya. (red)