DPPPA Kota Bekasi Ikuti Evaluasi Kota Layak Anak Dari Kementrian PPPA RI -->

Header Menu

Advertisement

DPPPA Kota Bekasi Ikuti Evaluasi Kota Layak Anak Dari Kementrian PPPA RI

Pandi
Rabu


GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak Kota Bekasi Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia secara daring di Media Centre Gate 22 Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi Rabu, (16/06/2021).



Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Kepala DPPPA Kota Bekasi Makbullah, Kepala Bappelitbangda sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bekasi Dinar Faisal Badar, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi, Ketua Tim PKK, Ketua Komisi Perlindungan Anak Kota Bekasi, Ketua Forum Anak Kota Bekasi dan Forum Komunikasi Pimipinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.



Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, menegaskan bahwa Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.



"Jadi hakikat perwujudan Kota Layak Anak secara implisit dalam visi misi pembangunan di Kota Bekasi ini memberikan arahan strategi untuk mengintegrasikan Kota Layak Anak menjadi satu dimensi Integral dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. Implementasi 5 Kluster pemenuhan hak anak, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan pemenuhan hak anak, "terang Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati.


Sementara Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bekasi Dinar Faisal mengatakan gambaran umum Kota Bekasi ini adalah komitmen dari kebijakan kota layak anak dan pelaksanaan pemenuhan hak anak dan juga perlindungan anak. Jumlah anak pada tahun 2019 sebanyak 757.307 jiwa, sedangkan pada tahun 2020 hanya sebanyak 716.721 jiwa. Hal ini menunjukan bahwa indeks pembangunan manusia di Kota Bekasi pada Tahun 2020 sebesar 81,50 sedikit lebih menurun dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 81,59. 


"Komitmen melalui kebijakan/regulasi pelaksanaan perwujudan Kota Layak Anak di Kota Bekasi yaitu adanya komitmen kebijakan dan kelembagaan yang mendukung adanya sumber daya yang mendukung serta adanya alat ukur yang mendukung, "tutur Dinar kepada wartawan.


Selain itu dengan strategi pengintregasian Kota Layak Anak di Kota Bekasi juga melalui beberapa tahapan sebagai berikut :


1.Tahap Perencanaan berdasarkan kebijakan koregulasi Kota Layak Anak (Mengacu pada RPJMD dan Renstra masing-masing OPD terhadap upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak)


2.Tahap penganggaran berdasarkan rencana aksi daerah pemenuhan Hak anak Kota Bekasi yang sudah ditetapkan melalui Perwal tahun 2018-2023 nomor 68 Tahun 2020 (diuraikan dalam RKA dan DPA masing-masing OPD)


3.Tahap implementasi 5 (lima) Klaster kota layak anak melalui 24 indikator pemenuhan hak anak yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD yang masuk ke dalam Tim Gugus Tugas KLA.



Namun demikian tingkatan katagori KLA yang diberikan oleh Kementerian PPPA RI adalah mulai dari tingkat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. Adapun capaian tingkatan yang diperoleh Kota Bekasi pada penilaian tahun 2019 Kota Bekasi sudah mencapai tingkat Nindya.


Pemerintah Kota Bekasi juga berharap dengan melalui sinergitas Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bekasi bekerjasama dengan Tiga Pilar, Masyarakat, dunia usaha dan dukungan dari media dapat meraih peningkatan kategori dengan predikat utama pada tahun 2021 ini.(ADV/HMS)