Biro Humas Kementerian Perdagangan RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Pemkot Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Biro Humas Kementerian Perdagangan RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Pemkot Bekasi

Pandi
Jumat

GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Biro Humas Kementerian Perdagangan RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka study lapangan mengenai kegiatan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis, (23/09/2021) di ruang kerja Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi.


Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik Annisa F. Wulandari dan staf pelayanan Informasi Publik Rudi Kurniadi pada Biro Humas Kementerian Perdagangan RI menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya, yakni utamanya adalah menggali praktik dan aspek terbaik dalam pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi. Dimana PPID Kota Bekasi merupakan badan publik yang masuk kategori informatif pada monev untuk penerapan UU KIP Tahun 2020 tingkat Provinsi Jawa Barat. 


“Kami berkunjung untuk melakukan study lapangan terkait inovasi maupun pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi yang bisa kami contoh, jadi kunjungan ini sebagai bentuk kolaborasi kita sesama badan publik PPID, " kata Annisa Sub Kordinator Biro Humas Kementrian Perdagangan RI.


Diketahui Tim dari Biro Humas Kementerian Perdagangan RI diterima oleh Kepala Bagian Humas, Kepala Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah (Kasubag FHMKD) Herman Sunarya serta Kepala Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal. 


“Terimakasih atas kedatangannya, semoga dengan adanya kunjungan ini kita sama-sama mendapatkan ilmu baru saling bertukar informasi dan memberikan saran dan kritik untuk perkembangan Layanan Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing instansi, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih baik, ”ungkap Kasubag FHMKD Kota Bekasi Herman Sunarya.


Sementara Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama menjelaskan bahwa sistim pelaksanaan Layanan Informasi dan Dokumentasi ini tentunya dijalankan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. 


"Jadi di Pemerintah Kota Bekasi PPID Utama di jabat oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi yang membawahi PPID pembantu pada perangkat daerah yang dijabat oleh Sekretaris perangkat daerah masing-masing, "jelas Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah.


Sajekti juga menambahkan layanan Keterbukaan Informasi Publik selalu disajikan dengan aktif oleh tim pelaksana PPID dan selalu siap sedia ketika ada permohonan informasi yang perlu dijawab. 


Regulasi permohonan informasi serta prosedur menjawab permohonan informasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 dan Nomor 73 Tahun 2018 yang di dalamnya diatur segala permohonan informasi harus disertakan data-data pemohon yang jelas serta jawaban permohonan informasi oleh PPID Utama langsung maupun PPID Pembantu.


Sementara Diah Setiyawati selaku Sekretariat PLID (Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) pada PPID Utama mengatakan bahwa selain siap sedia melayani permohonan informasi, tim pelaksana PPID pun berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada publik melalui berbagai platform Media seperti Website, Media Sosial dan Media Luar Ruang. 


Selain itu juga ada beberapa jenis informasi yang memang harus tersaji pada Website, yakni informasi Berkala dan Informasi Serta Merta. Seperti informasi mengenai Laporan Anggaran Keuangan Daerah yang telah diaudit, informasi mengenai program-program unggulan terkini, informasi mengenai struktur organisasi dan pejabat-pejabat terkait sampai dengan berita-berita harian harus ada di Website. 


“Jadi dasarnya pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik ini sudah terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.PPID Utama membawahi PPID Pembantu regulasi-regulasi yang telah diterapkan juga sudah sesuai aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.(ADV/HMS)