DPRD Soroti BUMD Kota Bekasi: Harus Menyumbang PAD, Bukan Membebani APBD -->

Header Menu

Advertisement

DPRD Soroti BUMD Kota Bekasi: Harus Menyumbang PAD, Bukan Membebani APBD

Minggu

Arif Rahman Hakim, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi. (doc.net)

Gibasnews.com, BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan melakukan pengawasan intensif terhadap penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi agar peruntukan modal usaha benar-benar dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Sementara ini kan sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD dan kita akan memonitor itu. Kita berharap di tahun 2026 ini BUMD mensupport PAD,” ucap Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, melalui keterangannya, Minggu (16/11/2025).


Menurutnya, BUMD sebagai anak perusahaan pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan melalui dividen, bukan justru ikut menggerogoti PAD.


“BUMD ini kan badan usaha. Badan usaha tentunya menghasilkan PAD, bukan merugikan. Kita akan lihat apakah BUMD ini bisa atau tidak menghasilkan loding sektor ekonomi terhadap Kota Bekasi. Justru jangan merugikan PAD di Kota Bekasi,” ujarnya.


Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengusulkan agar rancangan draft Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD lebih memperhatikan aspek analisis fiskal dan kemampuan keuangan daerah, agar penyertaan modal tidak justru membebani APBD.


Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menyoroti kejelasan dasar penyusunan naskah akademik Raperda, terutama terkait modal dasar dan modal yang disetor kepada BUMD.


“Pada prinsipnya naskah akademik ini dibuat untuk pembentukan peraturan daerah. Banyak teman-teman mempertanyakan terkait modal dasar dan setoran modal. Kami ingin tahu dasarnya apa, agar ketika pembahasan dilakukan semuanya memiliki landasan yang sama,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (05/11/2025).


Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan analisis fiskal dan berbagai aspek pendukungnya.


“Apakah sudah dilakukan analisa fiskal keuangan daerah kita? Apakah sudah matching, sesuai atau tidak? Ini penting supaya Raperda ini tidak terkesan dibuat tanpa pertimbangan yang matang,” tambahnya.


Samuel menegaskan, penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada direksi BUMD tidak boleh hanya menjadi upaya menutup kerugian perusahaan.


“Saya khawatir modal dasar yang akan disertakan justru hanya untuk menutup kerugian. Kalau begitu, itu tidak akan membantu kondisi fiskal daerah kita,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya analisa pertanggungjawaban direksi BUMD dalam naskah akademik, sebagai bentuk kejelasan tanggung jawab hukum apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan bisnis.


“Sebaiknya ditambahkan juga analisa pertanggungjawaban direksi. Ketika modal dasar dan modal yang disetor diarahkan ke mana, dan jika terjadi kegagalan usaha, apakah itu murni kerugian bisnis atau ada tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.


Lebih jauh, rapat tersebut juga menyepakati bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan dibuat menjadi satu Perda yang mengatur seluruh BUMD di Kota Bekasi. Meski demikian, Bapemperda menekankan perlunya penyempurnaan terhadap penulisan naskah akademik yang saat ini tengah disusun oleh tim akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Kota Bekasi. (ADV)