Datangi Pemkot Bekasi, Ini Yang di Bahas Ketua Pansus DPRD Kab.Bangka Barat -->

Header Menu

Advertisement

Datangi Pemkot Bekasi, Ini Yang di Bahas Ketua Pansus DPRD Kab.Bangka Barat

Pandi
Minggu

GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bangka Barat mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka audiensi terkait peraturan daerah penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19.


"Terima kasih kepada Pemkot Bekasi sudah menerima kunker kami dan berbagi informasi tentang penanganan COVID-19. Sebelumnya pandemi ini cukup parah melanda daerah kami, oleh sebab itu kami ingin belajar banyak tentang penanganan pandemi di Kota Bekasi, "kata Yuli Sandra Ketua Pansus DPRD Kab. Bangka Barat. 


Yuli Sandra juga mengaku bahwa dengan mendapatkan banyaknya informasi dari daerah yang sudah memiliki Perda (Kota Bekasi) sangat membantu dalam proses penyusunan. 


"Kami ke Kota Bekasi hanya ingin memperoleh banyak informasi, agar nanti apa yang dihasilkan oleh Peraturan Daerah di tempat kami tidak memberatkan masyarakat khususnya di Bangka Barat, "ungkapnya.


Sementara mewakili Pemerintah Kota Bekasi dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Nia menjelaskan bahwa penanganan kasus COVID-19 hampir sama dengan Kabupaten dan Kota yaitu melibatkan seluruh perangkat daerah untuk saling bekerja sama. 


"Jadi ada Ketua Komite Covid 19, ada Forkopimda, ada 3 Pilar Pemerintah, Kepolisian dan TNI, ada 4 Pilar  Lurah, Babinsa, Puskesmas dan Bimaspol ini  turun langsung dalam penanganan covid-19, "tuturnya.


Dirinya juga mengakui bahwa saat ini di Kota Bekasi terjadi penurunan kasus Covid-19. Akan tetapi Pemerintah tidak boleh lengah karena masih ada libur yaitu libur Natalan dan Tahun Baru. 


Sementara Kabid Satpol PP Kota Bekasi Saut menjelaskan tentang Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19). 


"Jadi dalam (Perda) ini terdapat semua aturan bermasyarakat baik dari mulai keluar rumah, beribadah dan lain sebagainya. Seperti Zona Merah hingga Zona Hijau, begitu pun dengan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif hingga pidana, "pungkasnya.