GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Awal Tahun 2022, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi kembali mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan merupakan sebuah proses penting yang dilalui dalam menilai sejauh mana sebuah unit penyelenggara pelayanan mampu memenuhi berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pengguna layanan publik sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang pelayanan publik.
"DPMPTSP Kota Bekasi bersyukur, karena bisa kembali dipercayakan mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima oleh Kemenpan RB berturut turut dari tahun 2020 dan 2021. Tidak ada kata istrahat dalam kamus dinamika semua bergerak maju dan dunia semakin kompleks, kita dituntut untuk menyikapinya, " kata Lintong Dianto Putra Kepala DPMPTSP Kota Bekasi.
Dia juga menambahkan DPMPTSP Kota Bekasi mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.
"Ini membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian, " tambahnya.
Sementara Kemenpan RB RI Tjahjo Kumolo mengatakan, secara singkat bahwa reformasi birokrasi ini bukan merupakan program kementerian PANRB tapi merupakan salah satu daripada visi misi presiden terpilih bapak Jokowi dan bapak Prof. KH.Mahrud Amin sampai periode sampe 2024 dan birokrasi di negara manapun itu lehernya sebuah pemerintahan .
"Bahwa hambatan yang paling utama itu adalah masalah proses perizinan, yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah termasuk bagaimana melayani masyarakat itu dengan cepat, "kata Kemenpan RB RI Tjahjo Kumolo.
Lanjut, Cahyo, oleh karena itu setiap tahun kita evaluasi seluruh Kementrian lembaga insya Allah pada akhir 2024 nanti 514 Kabupaten Kota 34 provinsi dan Kementerian lembaga termasuk didalamnya ada TNI dan Polri, ada pengadilan dan sebagainya akan bisa membuat inovasi inovasi dan mempercepat program pelayanan masyarakat dengan cepat.
"Jadi nanti nya bisa membuat inovasi inovasi dan mempercepat program pelayanan masyarakat dengan cepat, " pungkasnya.