Gibasnews.com, BEKASI - Akibat menunggak pajak, Hotel Grand Amarossa disegel Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, yang bertepatan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Bekasi, pada Kamis (24/07).
Tindakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Bapenda, hotel tersebut menunggak pajak hotel dan restoran dengan total hampir Rp900 juta, akumulasi sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025. Setelah berulang kali diberikan peringatan, pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, yang memimpin langsung sidak tersebut, menyampaikan bahwa penindakan ini bukan semata bentuk sanksi, tetapi upaya keras dalam menegakkan aturan serta mendorong kepatuhan para wajib pajak.
“Ini bukan soal menurunnya omzet seperti yang sering dijadikan alasan. Ini soal tanggung jawab. Ketika pelaku usaha menikmati fasilitas dan layanan dari pemerintah kota, mereka pun berkewajiban memberi kontribusi melalui pajak,” tegas Arif di hadapan awak media, Kamis (24/7).
Ia berharap, langkah ini memberikan efek jera, tidak hanya kepada Hotel Grand Amarossa, tetapi juga kepada seluruh pelaku usaha lain di Kota Bekasi yang masih abai terhadap kewajiban pajaknya.
Pemasangan stiker sebagai bentuk penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dilakukan, mulai dari surat teguran hingga pertemuan mediasi. Namun karena tunggakan tak kunjung dibayar, Pemkot Bekasi akhirnya mengambil tindakan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri terus mengimbau para pelaku usaha untuk taat pajak, karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan fasilitas kota.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk gotong royong membangun kota,” tambah Arif.
Pihak manajemen hotel pun akhirnya menyatakan akan mulai melakukan pelunasan secara bertahap setelah penindakan dilakukan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Komisi III DPRD bersama Bapenda untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran pembangunan, upaya pengawasan dan penegakan pajak daerah menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal Kota Bekasi. (Adv)