Amankan BMD, Komisi II Perintahkan Sertifikasi Asset Daerah -->

Header Menu

Advertisement

Amankan BMD, Komisi II Perintahkan Sertifikasi Asset Daerah

Jumat



Gibasnews.com, BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan sertifikasi lahan yang menjadi aset Pemerintah guna pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Ini diungkapkan oleh sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti yang menekankan pentingnya sertifikasi Aset selain sebagai mencegah adanya klaim pihak lain juga sebagai menertibkan aset-aset pemerintah.

”Pemerintah saat ini sedang menertibkan bangunan liar, sehingga sekaligus aset pemerintah disertifikasi untuk menghindari konflik kepemilikan dikemudian hari.” kata Evi.


Lebih jauh, Evi juga menyoroti aset pemerintah daerah yang tidak bertuan, serta sejumlah aset yang diklaim pihak tertentu.

”Pemerintah harus melakukan inventarisasi aset secara lebih jelas, sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan klaim tanpa dasar yang jelas.” Imbuhnya.

Menurut data Pemkot Bekasi kata dia, terdapat 1.266 bidang tanah yang harus diselesaikan sertifikasinya. Upaya ini dilakukan secara bertahap karena pemerintah masih fokus pada pengamanan aset secara fisik dengan melakukan pemasangan plang penanda kepemilikan.



Minta Pemkot Serius Selesaikan Masalah Sampah


Evi Mafriningsianti yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) serius dalam menjalankan pengelolaan sampah yang sesuai regulasi dan tidak merusak lingkungan.


“Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan kondisi lingkungan. Sampah ini persoalan serius, bukan sekadar urusan buang lalu lupa,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.


Ia menekankan pentingnya pendekatan dua arah, yaitu pembenahan sistem di TPA dan pengurangan volume sampah dari sumbernya. Edukasi dan partisipasi masyarakat menurutnya mutlak diperlukan.


“Butuh dukungan semua pihak. Pemerintah dengan anggarannya, masyarakat dengan kesadarannya,” ujarnya.


Komisi II, lanjut Evi, akan terus mengawasi dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bekasi agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Rencana jangka panjang termasuk program pengelolaan sampah 2026 pun sudah mulai dibahas.


Sekedar diketahui, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu diambang penutupan. Pemerintah Kota Bekasi diperingatkan keras oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping, yang dinilai mencemari lingkungan dan melanggar regulasi.


Pemkot Bekasi diberi waktu hingga September untuk berbenah. Jika gagal mengalihkan sistem ke metode sanitary landfill, satu-satunya TPA yang dimiliki kota ini akan ditutup. Kondisi tersebut membuat Pemkot berpacu dengan waktu dan timbunan sampah yang terus menggunung setiap hari. (Adv)