![]() |
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim. (doc.gibsanews) |
Gibasnews.com, BEKASI - DPRD Kota Bekasi kembali menyoroti maraknya papan reklame ilegal yang berdiri di berbagai titik kota. Komisi 3 mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban massal, lantaran ribuan reklame tersebut diduga tidak berizin dan menunggak pajak.
Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang (Distaru), tercatat ada 1.788 titik reklame di Kota Bekasi. Namun, hanya sekitar 700 titik yang mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, lebih dari 1.000 titik reklame terindikasi ilegal dan berpotensi tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan kondisi ini tidak bisa dibiarkan. “Reklame yang tidak berizin dan tidak menyumbang PAD harus segera dibongkar. Kami minta Pemkot bertindak konkret, lakukan pendataan ulang, dan panggil seluruh vendor atau pemilik reklame,” ucapnya, Senin (11/8).
Menurut Arif, pembiaran reklame ilegal hanya akan memperbesar kebocoran PAD. Padahal, sektor periklanan luar ruang menjadi salah satu sumber penting pemasukan daerah. Ia menekankan, ketegasan pemerintah dalam penertiban akan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi pelaku reklame yang taat aturan.
Menanggapi desakan tersebut, Pemkot Bekasi memastikan sudah menyiapkan rencana penertiban berskala besar. Langkah ini melibatkan beberapa dinas terkait, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Distaru, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Idi Sutanto, menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bekasi. “Tujuannya jelas, mengamankan PAD dan menegakkan aturan agar semua pihak punya kepatuhan yang sama,” ujarnya.
Pemkot juga mengimbau kepada para vendor dan pemilik reklame agar segera memeriksa status perizinan maupun kewajiban pajaknya. Jika tidak, sanksi berupa pembongkaran maupun denda akan diterapkan tanpa kompromi.
Dengan penertiban massal ini, DPRD berharap kebocoran PAD dapat ditekan, sekaligus memberi pesan tegas bahwa Kota Bekasi serius menata wajah kotanya dari maraknya reklame liar. (ADV)