Gibasnews.com, BEKASI - Kabar baik datang untuk para tenaga kerja kontrak (TKK) kategori R4 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Meski belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pegawai ini dipastikan tetap bekerja hingga akhir Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan pegawai R4, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“Hasil kesepakatan bersama menyatakan bahwa sambil menunggu ketetapan dari pemerintah pusat, para pegawai non-ASN tetap akan dipekerjakan. Tidak boleh ada yang dizalimi atau diberhentikan secara sepihak,” ujar Murfati dengan tegas.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa persoalan tenaga honorer daerah masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang menargetkan penyelesaian status tenaga honorer hingga Desember 2025, dengan masa pengangkatan PPPK ditetapkan sampai Oktober 2025.
“Kami berharap masih ada peluang bagi mereka yang belum lolos seleksi PPPK. Pemerintah pusat sedang mencari formulasi terbaik, dan kami di daerah akan terus mengawal proses ini,” jelas Murfati.
Komisi I DPRD Kota Bekasi, lanjut Murfati, tidak tinggal diam. Sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib ribuan tenaga non-ASN, pihaknya berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi mereka hingga ke tingkat pusat.
“Kami akan sampaikan langsung ke Kementerian PAN-RB, bahkan jika perlu melalui Komisi II DPR RI. Kita ingin memastikan tidak ada yang dirugikan dalam masa transisi ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tenaga non-ASN, terutama dari kategori R4, sangat berkontribusi besar dalam pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan, ketertiban, dan lingkungan hidup.
Dengan keputusan ini, ribuan tenaga honorer R4 di Kota Bekasi bisa bernapas lega, setidaknya hingga akhir tahun depan. Kini, harapan besar tertumpu pada kebijakan pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian status bagi para pahlawan pelayanan publik tersebut. (Adv)