Latur Har Hary Minta Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Sengakrut TPA Bantargebang -->

Header Menu

Advertisement

Latur Har Hary Minta Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Sengakrut TPA Bantargebang

Senin

Anggota DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn. (doc.gibasnews)


GiIBASNEWS, BEKASI - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera menyelesaikan perbaiki persoalan sampah di TPA Sumur Batu.


Pasalnya, persoalan sampah di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi menjadi sorotan nasional dan lokal.

”Pembiaran terhadap kerusakan ini sudah berlangsung hampir satu tahun sehingga sampah dengan segala dampak pencemarannya langsung memengaruhi kehidupan sehari-hari warga,” kata Latu Har Hary.

Menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan karena sangat mengganggu warga sekitarnya. Bukit sampah menggunung bukan lagi di kejauhan, tetapi tepat di halaman rumah, bau sampah yang menyengat, serta lindinya sampai ke teras rumah warga.

”Isu ini menjadi perhatian kami di Komisi II, apalagi TPA Sumur Batu yang saat ini menjadi sorotan terkait sanksi KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dalam pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu,” katanya .


Menurutnya, Dinas LH Kota Bekasi diwajibkan untuk merubah pengelolaan sampahnya dari metode open dumping menjadi metode sanitary landfill dengan target tenggat waktu yang hanya sampai enam bulan ke depan.


Dia menekankan bahwa masalah sampah ini harus menjadi perhatian khusus Walikota Bekasi, Tri Adhianto, dan masuk dalam perencanaan RPJMD yang saat ini sedang disusun, sehingga dalam 5 tahun ke depan masa kepemimpinan walikota terpilih, masalah utama sampah di Kota Bekasi bisa teratasi.



Bangunan Liar Harus Ditertibkan, Merusak Pemandangan 


Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti keberadaan bangunan diduga liar di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, samping Universitas Islam 45 (Unisma), Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.


Latu Har Hary menilai keberadaan bangunan tersebut bukan hanya tidak berizin, tetapi juga merusak pemandangan Kota.


“Walaupun itu milik PJT 2, yang menjadi concern kami, meski bangunannya tidak permanen, tapi kan itu merusak pemandangan,” tegas Latu.


Ia menjelaskan, setiap aktivitas pembangunan semestinya mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Setidaknya, ada pemberitahuan kepada aparatur wilayah seperti Ketua RW agar tidak menimbulkan kesan semrawut.


“Bangunan-bangunan seperti itu, meskipun bersifat sementara dan tidak permanen, tetap harus mengantongi izin. Apalagi ini berdiri di ruang terbuka yang terlihat jelas oleh masyarakat,” ujarnya.


Latu meminta PJT II sebagai pemilik lahan agar bertanggung jawab atas keberadaan bangunan di wilayahnya dan segera melakukan penertiban.


Ia juga berharap ada koordinasi lintas Lembaga untuk memastikan kawasan Kota tetap tertib dan sedap dipandang. (ADV)